Hunian di Podomoro Tenjo
Properti

Pengamat: Serah Terima AJB, Beri Kepastian Bagi Konsumen

  • Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks, menjelaskan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah.
Properti
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA – Para konsumen harus memperhatikan dokumen legalitas dalam membeli rumah. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). Mengapa AJB begitu penting bagi konsumen? Pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks, menjelaskan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. 

Hal ini untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.  “Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy ketika dihubungi belum lama ini. 

Sampai saat ini menurut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Pertama, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah. Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen. “AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.

Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai. “Apakah sudah selaras dengan yang dibicarakan sejak awal oleh penjual,” katanya. 

Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB diataranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan. 

Belum lama ini salah satu pengembang properti di Indonesia yakni Kota Podomoro Tenjo, melakukan penandatanganan dan serah terima AJB dengan ribuan konsumen. Chief Marketing Officer Kota Podomoro Tenjo, Zaldy Wihardja, mengatakan penandatangan dan serah terima AJB merupakan wujud komitmen pengembang dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen. 

“Setelah serah terima rumah, kami juga mempercepat proses legalitas supaya pembeli dapat segera menikmati rumah idaman di Kota Podomoro Tenjo. Nantinya rumah ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka karena dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang terbaik,” kata Zaldy. 

Zaldy meneruskan Kota Podomoro Tenjo menaruh perhatian besar dalam menjamin hak konsumen dengan melakukan penandatanganan dan serah terima AJB tepat waktu. Sebab, konsumen tidak hanya membeli rumah, namun juga hak miliknya. 

“Kami akan terus menghadirkan kenyamanan untuk hunian properti terbaik di wilayah Tenjo dengan percepatan AJB. Kami akan terus menjalankannya kepada konsumen yang telah mempercayakan Kota Podomoro Tenjo sebagai hunian tempat tinggalnya," ujarnya.

Kota Podomoro diluncurkan pada tahun 2020 lalu. Dalam tiga tahun terakhir ini, antuasiasme konsumen terhadap Kota Podomoro Tenjo begitu tinggi yang direfleksikan dengan penjualan 5.300 unit residensial dan 500 unit ruko. 

Mengutip dari laman www.kotapodomoro.com, belum lama ini Kota Podomoro Tenjo meluncurkan tahap akhir Cluster Green Magnolia, yang nantinya akan dilengkapi dengan club house termewah.