<p>Tanaman Tembakau/ Sumber: ahlitani.com</p>
Industri

Pengaturan Impor Macet, 2.000 Petani Tembakau Bergerak ke Jakarta

  • JAKARTA – Sekitar 2.000 petani tembakau dan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) akan berdemo di Jakarta, 27 Agustus 2020. Demo ini menyusul belum berlakunya kebijakan pengaturan impor tembakau, padahal aturan ini telah dijanjikan oleh pemerintah, namun hingga kini belum juga diimplementasikan. “Sekitar 2.000 orang dari teman-teman APTI bersama petani tembakau akan melakukan demo ke […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sekitar 2.000 petani tembakau dan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) akan berdemo di Jakarta, 27 Agustus 2020.

Demo ini menyusul belum berlakunya kebijakan pengaturan impor tembakau, padahal aturan ini telah dijanjikan oleh pemerintah, namun hingga kini belum juga diimplementasikan.

“Sekitar 2.000 orang dari teman-teman APTI bersama petani tembakau akan melakukan demo ke Jakarta untuk menagih janji Presiden berkaitan dengan pengaturan impor tembakau,” kata Ketua APTI Agus Parmuji di Temanggung, melansir dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam rombongan tersebut, Agus menjelaskan bahwa masing-masing kabupaten sentra tembakau akan mengirimkan perwakilan petaninya untuk ikut menyuarakan aspirasi di Jakarta.

Tidak hanya berlatar belum berjalannya ketentuan impor, Agus mengatakan bahwa Kementerian Pertanian malah berencana merevisis Peraturan Menteri Pertanian terkait importasi tembakau.

Kebijakan Restriktif

Dalam tuntutannya, para petani juga mengaku keberatan dan meminta pemerintah membatalkan Keputusan Presiden No.18/2020 tentang rencana jangka menengah nasional (RPJMN).

Sebab, salah satu klausul dalam RPJMN 2020-2024 mengatur secara spesifik kenaikan tarif cukai setiap tahun.

Senada dengan Agus, Maharani Hapsari, Co Chair-holder, Universitas Gadjah Mada – World Trade Organitation Chair Program juga melihat RPJMN yang disahkan pada Februari lalu, memiliki banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan industri hasil tembakau (IHT).

“Sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan,” kata Maharani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa, 23 Juni 2020 silam.

Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90%, melarang iklan dan promosi rokok, dan mengetatkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sementara di bidang fiskal, restriksi tercermin pada adanya agenda penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15%.

Selain dalam RPJMN, pihak APTI juga meminta Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak direvisi lagi karena sudah cukup komprehensif.

“Kami para petani tembakau masih butuh perlindungan, tolong impor tembakau dari luar negeri juga diatur. Jangan sampai membanjiri pasar nasional, karena kalau hal itu terjadi tentu harga tembakau petani dalam negeri akan jatuh,” tambah Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Broto.