Pengawasan Beralih dari Bappebti ke OJK, Pedagang Kripto Optimistis
- Upbit Indonesia menyambut baik langkah peralihan ini, yang diharapkan dapat memperkuat regulasi, mendorong pertumbuhan industri aset kripto, serta meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.
Fintech
JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto, Upbit Indonesia, menyatakan keyakinannya bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membawa regulasi dan inovasi aset kripto di Indonesia ke arah yang lebih baik setelah peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kami optimistis bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan memiliki arah yang jelas,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Upbit Indonesia menyambut baik langkah peralihan ini, yang diharapkan dapat memperkuat regulasi, mendorong pertumbuhan industri aset kripto, serta meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.
- Menghitung Cukai Rokok SKM Merek Gudang Garam hingga Sampoerna
- Meski Belum Berizin, iPhone 16 Bisa Tiba di RI lewat Jalur Ini
- Saham Big Banks Anjlok, IHSG Terpukul di Bawah 7.000, Bagaimana Prospeknya?
Menurut Resna, peralihan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi sambil tetap memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Komitmen Upbit Indonesia Mendukung Regulasi
Sebagai dukungan terhadap transisi pengawasan ini, Upbit Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan ini juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aset kripto dan menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi para pengguna.
“Kami sepenuhnya mendukung proses transisi ini dan percaya bahwa OJK akan menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan guna mendorong inovasi di industri aset kripto,” tambah Resna.
Peran OJK dan BI dalam Mengawasi Aset Keuangan Digital
Pada 10 Januari, Bappebti secara resmi mengalihkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing, pengaturan serta pengawasan akan berada di bawah OJK. Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan yang menggunakan instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) menjadi tanggung jawab BI. Proses peralihan ini harus diselesaikan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
- LK21 dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 7 Alternatif Nonton Film dan Drama Legal
- 7 Platform Nonton Film dan Drama Alternatif LK21 dan IDLIX yang Aman
- Prediksi Saham PGAS, ELSA, dan MEDC di 2025: Potensi Dividen Tinggi dan Valuasi Murah
Harapan untuk Masa Depan Ekosistem Aset Kripto
Di bawah pengawasan OJK, Upbit Indonesia berharap ekosistem aset kripto dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian digital nasional. Langkah ini diyakini akan menciptakan regulasi yang lebih kuat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ini secara signifikan.
Upbit Indonesia juga menekankan pentingnya regulasi yang seimbang untuk menjaga inovasi, sekaligus memastikan perlindungan bagi pengguna. Dengan regulasi yang tepat, industri aset kripto di Indonesia berpotensi menjadi pendorong utama dalam transformasi ekonomi digital tanah air.