Pengelola Mal Terapkan Prokes 2 Lapis, Ribuan Orang Positif COVID-19 Ditolak Masuk
- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menegaskan peraturan di pusat perbelanjaan telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.
Industri
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menegaskan peraturan di pusat perbelanjaan telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, penerapan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan pengunjung pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Seluruh mal juga telah memastikan prokes ini dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Protokol tersebut tidak berarti menggantikan protokol kesehatan yang telah diterapkan sejak awal, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 September 2021.
- Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp46,4 Miliar pada Pameran Produk Unggulan di Mesir
- Dijuluki Sold Out King, Inilah Photocard Termahal Jungkook BTS yang Terjual Rp45,8 Juta
- Transaksi UMKM Saat Promo 9.9 Shopee Naik 6 Kali Lipat, Ini 3 Produk Paling Laris
Terkait hal ini, pemerintah pun diminta untuk lebih cermat memastikan situasi dan kondisi masyarakat. Pasalnya, belum lama ini dilaporkan telah terdeteksi ribuan orang positif COVID-19 dalam pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi.
Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, lanjutntya, pusat perbelanjaan terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 dalam memasuki Gedung.
“Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” tambahnya.
Meskipun demikian, ia mengkhawatirkan tempat umum lainnya yang belum memiliki kemampuan sarana dan prasarana untuk mendeteksi hal ini. Penanganan orang yang terpapar COVID-19 ini harus benar-benar mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Alphonzus bilang mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.
“Jadi, pemerintah harus memastikan mereka tidak bebas berkeliaran di tempat umum sehingga tidak merepotkan dan membahayakan masyarakat lainnya,” ujar dia.