Konfrensi Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Organisasi Profesi Kesehatan Selasa, 7 Februari 2023.
Nasional

Pengelolaan Dana BPJS Bisa Amburadul, PP Muhammadiyah dan Organisasi Profesi Kesehatan Kritik RUU Kesehatan

  • Dalam catatan kritis yang dikeluarkan PP Muhammadiyah bersama organisasi profesi kesehatan, salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah soal pengelolaan dana BPJS yang berpotensi dapat dikelola secara amburadul seiring dengan lenyapnya independensi lembaga itu karena RUU kesehatan.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta sejumlah organisasi profesi kesehatan secara tegas mengkritik Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan yang saat ini telah masuk ke dalam program legslasi nasional (Prolegnas) sejak November 2022.

Beberapa organisasi profesi kesehatan itu adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasinoal Indonesia, serta Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.

Dalam konfrensi pers yang digelar Selasa, 7 Feberuari 2023 di Jakarta, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyebut bahwa penyusunan RUU itu telah menabrak etika dan moralitas demokrasi.

"RUU ini sama sekali tidak mencerminkan nilai fundamental yang menjadi komitmen bangsa sejak awal hingga akhir nanti, juga menabrak etika dan moralitas demokrasi, sekaligus pelecehan secara terang-terangan terhadap Undang-Undang," kata Busyro.

Dalam catatan kritis yang dikeluarkan PP Muhammadiyah bersama organisasi profesi kesehatan, salah satu poin yang menjadi perhatian bersama adalah soal pengelolaan dana BPJS yang berpotensi dapat dikelola secara amburadul seiring dengan lenyapnya independensi lembaga itu karena RUU kesehatan.

"RUU tentang Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi BPJS yang sebelumnya diatur dalam undang undang BPJS, BPJS bertanggung jawab kepada presiden kini pertangung jawabannya kepada presiden tetapi melalui kementerian kesehatan," tulis poin 6 pada catatan kritis itu.

Dalam penyusunannnya, RUU Kesehatan juga diketahui mengadopsi metode Omnibus ditandai dengan diaturanya banyak urusan mengenai kesehatan di Tanah Air yang hanya melalui satu aturan perundang-undangan.

PP Muhammadiyah beserta organisasi profesi kesehatan turut memandang bahwa Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode Omnibus dianggap tidak melibatkan peran aktif para stakeholder dan seluruh sektor-sektor terkait yang akan terdampak oleh hadirnya aturan ini nantinya.

"Mengaburkan partisipasi publik serta tidak bersifat partisipatif dan menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan, maka dikhawatirkan berpotensi akan terjadi disharmoni dan konfliktual dengan aturan lain," tulis poin 1 dalam catatatn kritis itu.

Selain itu, penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode Omnibus juga disebut mengulang kelailaian yang sesungguhnya telah terjadi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap juga mengabaikan peran dan partisipasi publik dalam penyusunannya.

Dari beberapa poin catatan kritis yang disampaikan, PP Muhammadiyah dan Organisasi Profesi Kesehatan mendorong agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Prolegnas 2023, itu mengingat perlu dilakukannya kajian secara mendalam pada muatan materi yang ada di RUU tersebut.