<p>Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 23 Oktober 2020. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Pengembang Rumah Subsidi Keluhkan Hadirnya Aplikasi SiPetruk Buatan Kementerian PUPR

  • Beberapa pengembang menunjukkan keberatannya terhadap aplikasi sistem pemantauan konstruksi (SiPetruk) untuk rumah subsidi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Beberapa pengembang menunjukkan keberatannya terhadap aplikasi sistem pemantauan konstruksi (SiPetruk) untuk rumah subsidi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Royzani Sjachril menyoroti kurangnya sosialisasi dalam penerapan SiPetruk ini. Menurutnya juga, SiPetruk dapat menghambat beberapa pengembang.

“Ada beberapa hambatan yang terjadi di lapangan terutama kenaikan harga bahan bangunan hampir di seluruh Indonesia yang kita pantau,” ujar Roy yang juga pemilik Mahatama Group dalam diskusi virtual, Selasa, 15 Juni 2021.

Selain itu, adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 juga dapat mengubah regulasi perizinan tiap daerah. Menurut Roy, adanya SiPetruk dapat menambah lagi hambatan yang sudah ditimbulkan akibat Pilkada tahun depan.

Roy pun menyarankan penerapan SiPetruk dapat ditunda masa berlakunya dan tidak jadi keharusan dalam akad KPR. Dirinya meminta setidaknya penundaan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.

Senada dengan Roy, Direktur Utama TMA Group Tuti Mugiastuti juga minta agar pemberlakuan SiPetruk yang seharusnya dimulai pada Juni 2021 ini dapat ditunda.

“Pengembang lagi bingung juga berat setelah dikenalkan dengan SiPetruk yang mulai diberlakukan Juni. Mudah-mudahan ada perubahan dan bisa diundur,” ujar Tuti dalam kesempatan yang sama.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyoroti spesifikasi komponen yang ditetapkan dalam SiPetruk. Menurutnya, harga-harga dari spesifikasi tersebut tidak terjangkau bagi pengembang rumah bersubsidi.

“(Melihat) harga satuan spek itu ngeri kita, rasanya gak mungkin para pengembang itu mau membangun rumah subsidi lagi kalau bicara spesifikasi,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ketua DPP REI Jawa Barat Joko Suranto menyarankan kepada Kementerian PUPR untuk langsung menindak saja pengembang-pengembang yang spesifikasi konstruksinya tidak sesuai. Menurutnya, SiPetruk justru merepotkan pengembang yang sudah tertib.

“Sayangnya akibat sebagian kecil dari developer jadi alat ukur bahwa yang lain juga seperti itu. Kita tidak menyalahkan generalisasi itu tapi jujur kita dirugikan karena kita tidak melakukan itu tetapi kita kena getahnya,” kata Joko yang juga founder Buana Kassiti Group.

Gejolak adalah hal biasa

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arief Sabaruddin menjelaskan adanya berbagai aplikasi tersebut mempermudah kerja baik pengembang, perbankan, maupun pemerintah.

“Dengan adanya digitalisasi lebih cepat birokrasi lebih efisien, pemerintah lebih hemat dalam tata kelola FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),” ujar Arief.

Arief mencontohkan aplikasi sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) yang sudah lebih dulu berjalan dibanding SiKasep dan juga sempat diributkan. Data yang didapat dari SiKasep ini akhirnya mempermudah debitur untuk terverifikasi di perbankan karena sudah ada verifikasi di SiKasep.

“Kami jujur memiliki data profil MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Dengan begitu, kami bisa menyusun program berbasis data. Data ini tersedia berkat aplikasi SiKasep,” jelasnya.

Mengenai SiPetruk, Arief menjelaskan ini hanya mengubah cara yang sudah ada menjadi digital. Menurutnya, SiPetruk ini sama saja seperti sertifikat laik fungsi (SLF) tetapi dilakukan dalam jaringan (daring) dan real time.

“Ini hanya cara yang kita lakukan untuk bekerja bukan sesuatu yang baru. Ini sangat dimudahkan. Hanya analog ke digital,” katanya. (RCS)