Pengembangan Kasus ACT, PPATK Duga 176 Lembaga Lain Lakukan Hal Serupa
- Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir ke babak baru.
Nasional
JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir ke babak baru.
Setelah melewati lebih dari sembilan kali pemeriksaan, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka pada 25 Juli 2022, sekitar pukul 15.50 WIB. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar (IK), Heriyana Hermain (HH), dan Noviadi Imam Akbari (NIA).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, keempat petinggi ACT tersebut belum ditahan. Pada 29 Juli 2022, keempat tersangka tersebut akhirnya dibekuk di Rutan Bareskrim selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022.
Dalam hasil penyidikan, polisi membeberkan gaji yang diterima dari keempat pertinggi lembaga donasi tersebut. Selaku presiden dan pemilik yayasan, Ahyudin yang baru saja undur diri dari ACT mendapatkan gaji senilai Rp450 juta per bulan.
Sedangkan, presiden ACT saat ini yaitu Ibnu Khajar mendapatkan gaji senilai Rp150 juta per bulan, anggota pembina Hariyana Hermain (HH) dan NIA senilai Rp50 sampai Rp100 juta per bulannya.
Nilai yang sangat fantastis mengalahkan gaji orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hanya digaji sekitar Rp30 juta per bulan.
Selewengkan dana korban Boeing Rp68 miliar
Selai menerima gaji yang fantastis, para petinggi ACT diketahui menyelewengkan dana korban Boeing senilai Rp68 miliar.
Awalnya tim penyidik mengungkapkan total dana donasi korban Boeing yang diselewengkan ACT senilai Rp30 miliar. Namun setelah dilakukan audit, bertambah menjadi Rp68 miliar.
Dari total Rp68 miliar tersebut, para petinggi yayasan diketahui menyelewengkan dana korban jatuhnya pesawat Boeing JT610 sebesar Rp10 miliar untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembayaran utang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat Yayasan Filantropi ini dan Koperasi Syariah 212.
- Kapal Gandum Pertama Meninggalkan Ukraina, Ini Yang Bisa Kita Ketahui
- SR-71 Blackbird, Pesawat Canggih Ini Sempat Membuat Nyamuk Amerika Hidup Bahagia
- 120 Tahun Terpisah, Hercules Kembali Temukan Kepalanya
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran utang dibungkus sebagai pemberian dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
Selain untuk membayar utang, dana para korban pesawat Lion Air tersebut juga digunakan untuk keperluan lain, diantaranya untuk pengadaan armada rice truck Rp2,02 miliar, pengadaan armada program big foof bus Rp2,85 miliar, kemudian pengembangan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,79 miliar.
Tak hanya itu, Yayasan ACT juga menggunakan dana tersebut sebagai dana talangan kepada CV CUN senilai Rp3,05 miliar dan dana talangan kepada PT MBGS senilai Rp7,85 miliar. Sisa dana tersebut, lalu masuk ke dana operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor, dana juga diketahui untuk yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.
Kelola dana umat senilai Rp2 Triliun
Selain melakukan penyelewengan dana korban Pesawat jatuh Lion Air senilai Rp68 miliar, ternyata yayasan ACT juga mengelola dana donasi dari berbagai pihak senilai Rp2 triliun. Kemudian, dilakukan pemotongan oleh yayasan ACT senilai Rp450 miliar atau sekitar 25%.
Dana donasi Rp2 triliun yang dipotong sekitar 25% tersebut merupakan dana yang telah terkumpul dari tahun 2005-2020. Pemotongan dana umat tersebut dilakukan dengan alasan untuk dana operasional yayasan di mana sumber anggaran Yayasan ACT didapat dari pemotongan dari hasil donasi yang diperoleh ACT.
Kemudian, pada 2015-2019, Yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi tersebut berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar dari 20-30%. Pada 2020 sampai sekarang, pemotongan dana sebesar 30% berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan.
PPATK sebut dari dana Rp1,7 Triliun yang masuk ke yayasan, 50% masuk ke kantong pribadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, lebih dari 50% dari dana senilai Rp1,7 triliun masuk ke Yayasan ACT, mengalir ke entitas pribadi para petinggi yayasan.
Saat ini, pihak PPATK telah melakukan pembekuan terhadap 843 rekening dengan nilai sebesar Rp11 miliar. Dana senilai Rp1,7 triliun tersebut diketahui mengalir ke kegiatan-kegiatan usaha ACT, yang kemudian kembali lagi ke para pengurus ACT.
Adapun dana tersebut digunakan untuk pembayaran kesehatan, pembelian vila, rumah, aset dan segala macam yang tidak diperuntukan untuk kepentingan sosial.
Ada dugaan kegiatan serupa di 176 lembaga
Dalam proses pengusutan dan pendalaman kasus, PPATK menduga asa kegiatan yang serupa dengan ACT yang dilakukan oleh 176 lembaga.
Untuk diketahui, dari total 176 lembaga tersebut, ada salah satu lembaga lainnya yang melakukan penyelewengan dana, dengan modus yang sama dengan ACT.
Untuk melanjutkan penindakan dari 176 lembaga ini, Kementerian Sosial dan PPATK membentuk satuan tugas atau (satgas) khusus. Kemudian akan ada penyelidikan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) pada 176 lembaga tersebut.
Awal kasus
Yayasan ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.
Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ATC berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
- Kapal Gandum Pertama Meninggalkan Ukraina, Ini Yang Bisa Kita Ketahui
- SR-71 Blackbird, Pesawat Canggih Ini Sempat Membuat Nyamuk Amerika Hidup Bahagia
- 120 Tahun Terpisah, Hercules Kembali Temukan Kepalanya
Peran para petinggi ACT
Tersangka Ahyudin (A) merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT Periode 2019-2022. Diketahui ia mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi. Kemudian, bekerjasama dengan para pengurus yayasan agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas dari dana donasi yang telah didapatkan.
Kemudian, pada 2015 keempat tersangka tersebut membuat SKB pembina dan pemotongan donasi sekitar 20-30%. Kemudian, 2020 keempat tersangka bersama-sama membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana donasi dan menggerakan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.
Tak kalah pentingnya, tersangka Inu Khajar yang merupakan ketua pengurus ACT diketahui membuat perjanjian kerjasama dengan vendor proyek CSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris.
Kemudian, peran Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 Hariyana Hermain diduga melakukan pembukuan dan keuangan ACT. Pada periode tersangka Ibnu Khajar, Hariyana diketahui sebagai seseorang yang terlibat dalam menentukan pemakaian dan pengeluaran dana yayasan ACT.
Terakhir, anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, NIA memiliki tugas untuk menyusun program dan menjalankan program sekaligus penyusun kebijakan yayasan ACT.
Saat ini, Polri juga telah melakukan penyitaan 56 unit kendaraan operasional yayasan dari kasus ini. Dari total 56 unit kendaraan tersebut diantaranya, terdapat 44 unit mobil dan 12 unit motor. 56 barang bukti tersebut akan disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor.
Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.