Pengesahan UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir jadi Pesan Perdamaian
- Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, Sugiono mengatakan hal itu memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional bahwa senjata nuklir merupakan bahaya nyata terhadap kemanusiaan.
Nasional
JAKARTA - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Selasa 21 November 2023.
“Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani kepada para anggota yang hadir, dipantau secara daring melalui saluran Youtube DPR RI.
Pertanyaan tersebut lantas dijawab setuju oleh para dewan yang hadir di Rapat Paripurna. Sebelum RUU itu ditanyakan persetujuannya kepada seluruh peserta rapat, terlebih dahulu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono menyampaikan laporan awal.
“Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU TPNW dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 2 Oktober 2023,” paparnya.
- DPR Sahkan Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI
- Miliki Hidrogen Hijau Terbanyak Se-Asia Tenggara, PLN Siap Sokong Penggunan Energi Berkelanjutan
- Adopsi Panduan ITU, Indonesia Lindungi Anak di Ruang Digital
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi UU, Sugiono mengatakan hal itu memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional bahwa senjata nuklir merupakan bahaya nyata terhadap kemanusiaan.
Dirinya juga mengatakan disahkannya RUU itu dapat mendorong negara lainnya untuk turut serta menjadi bagian dari traktat TPNW guna menciptakan kedamaian dan kestabilan global.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU itu dapat memberikan landasan dan posisi Indonesia dalam politik luar negeri khususnya terkait dengan pelucutan senjata nuklir.
“Mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan dan perdamaian internasional, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945,” ungkap Yasonna dalam pendapat akhir mewakili Presiden.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 125 anggota dewan secara fisik dan 169 lainnya menyatakan izin. Hadir pula para wakil DPR seperti Lodewijk F.Paulus, Rahmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun Rapat Paripurna DPR hari ini memiliki tujuh agenda. Rinciannya yaitu Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh BPK RI.
Kemudian kedua, Laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
- Nada dan Kesehatan Mental, Rose BLACKPINK di Panggung KTT APEC 2023
- Jokowi Akui Biden Tak Gubris Desakan Gencatan Senjata di Gaza
- Harga Minyak Naik 4 Persen usai OPEC+ Ingin Pangkas Produksi hingga 2024
Ketiga, DPR juga membahas soal Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
Selanjutnya Keempat, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kelima, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keenam, Penetapan Pasangan Kerja Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan serta ketujuh Laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.