Pengganti Firli Bahuri Dikabarkan dari Internal Pimpinan KPK
- Koordinator Staf Khusus Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana mengatakan empat pimpinan aktif KPK berpeluang sama menjadi pengganti Firli. Hal itu lantaran tidak ada kandidat pengganti dari luar KPK.
Nasional
JAKARTA - Istana Kepresidenan mengungkapkan pengganti sementara Firli Bahuri di posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari pimpinan lembaga tersebut. Namun Istana masih menyimpan rapat sosok pengganti Firli.
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana mengatakan empat pimpinan aktif KPK berpeluang sama menjadi pengganti Firli. Hal itu lantaran tidak ada kandidat pengganti dari luar KPK. “Kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini,” ujar Ari, dikutip dari Antara, Jumat, 24 November 2023.
Pihaknya masih enggan membeberkan nama pimpinan KPK pengganti Firli yang baru saja ditetapkan tersangka kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Ari, calon ketua KPK baru masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Yohanis Tanak. Alexander Marwata adalah pimpinan KPK paling berpengalaman dan sudah menjabat sejak 2015. Johanis Tanak yang merupakan pimpinan KPK berlatar Jaksa dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan Nurul Ghufron yang merupakan pimpinan KPK termuda dengan latar belakang akademisi. Nurul Ghufron merupakan dosen aktif di Universitas Negeri Jember. Adapun nama terakhir pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang hakim.
- YLKI Ungkap Industri Tembakau Memang Tidak Dilibatkan di Perumusan RPP Kesehatan
- APBN Oktober 2023 Defisit Rp700 Miliar
- Firli Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan dengan melalaui Keputusan Presiden.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres pemberhentian sementara Firli disiapkan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri atas nama Firli Bahuri. Surat diterima Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Jokowi. Presiden akan menindaklanjuti rancangan Keppres setelah rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat pekan ini.
Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK, Jokowi akan menerbitkan Keppres terkait penunjukan ketua sementara KPK. Namun hingga kini waktu pengesahan kedua keppres itu belum dapat dipastikan. “Yang jelas akan keluar bersamaan,” ujar Ari.