<p>Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). / Facebook @asuransi.jiwasraya.1859</p>
Industri

Pengganti Jiwasraya, Nusantara Life Bakal Didirikan Tahun Ini

  • JAKARTA – Nusantara Life sebagai pengganti PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan bakal didirikan tahun ini. Untuk anggaran pendiriannya, dana berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), perusahaan yang bakal menaungi Nusantara Life. Sebab, restrukturisasi Jiwasraya sendiri membutuhkan sokongan PMN agar liabilitas dan aset seimbang. Hal […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Nusantara Life sebagai pengganti PT Asuransi Jiwasraya ditargetkan bakal didirikan tahun ini.

Untuk anggaran pendiriannya, dana berasal dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), perusahaan yang bakal menaungi Nusantara Life.

Sebab, restrukturisasi Jiwasraya sendiri membutuhkan sokongan PMN agar liabilitas dan aset seimbang. Hal itu diutarakan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wijoatmodjo beberapa waktu lalu.

“Jiwasraya tidak mungkin bertahan dengan ekuitas negatif Rp35,9 triliun,” ujarnya.

Diketahui, hingga akhir 2019, Jiwasraya mencatat total utang alias kewajiban menembus Rp52,74 triliu. Padahal, Jiwasraya mengalami defisiensi modal alias ekuitas negatif Rp34,6 triliun pada periode yang sama. Sementara itu, posisi aset perusahaan tercatat sebesar Rp18,13 triliun.

Nusantara Life sendiri merupakan upaya pemerintah dalam merestrukturisasi polis nasabah Jiwasraya. Saat ini, beberapa rencana tengah dipersiapkan untuk merealisasikan target tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan rencana bisnis yang akan diajukan ke Kementerian BUMN,” ungkap Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Selain itu, izin usaha berbadan hukum terkait perusahaan asuransi jiwa ini juga bakal diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam hal memastikan Nusantara Life tetap sehat, nantinya ketentuan besaran bunga imbal hasil polis juga ikut diturunkan, seperti bunga 13% menjadi 6%-7%.

Saat ini, kasus skandal korupsi di Asuransi Jiwasraya pun masih terus bergulir. Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dan pejabat OJK sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara dari investasi Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, kerugian atas kasus investasi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.