Pengguna Jalan Tol, Kenali Istilah Seputar Jalan Tol Berikut!
- Berikut beberapa istilah umum di bidang bina marga yang dirangkum TrenAsia dari Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
Nasional
JAKARTA -Penguna jalan tol mungkin pernah membaca istilah-istilah tertentu di marka atau rambu lalu lintas yang masih terdengar asing ditelinga masyarakat.
Namun istilah tersebut sebetulnya sangat mudah dipahami dan bisa bermanfaat bagi pengguna jalan tol sendiri.
- BPJT: Arus Mudik Tol Trans Jawa Berjalan Lancar Tapi Masih Perlu Perbaikan
- Lebaran Tiba! Yuk Ramaikan Kumpul Keluarga dengan Kegiatan Asik
- Catat! Jadwal Operasional Cabang Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2022
Berikut beberapa istilah umum di bidang bina marga yang dirangkum TrenAsia dari Kemneterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
1. Over Dimension dan Over Load (ODOL) adalah; Over Dimension = suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load = suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
2. MLFF (Multi Lane Free Flow) atau dapat juga disebut Sistem Transaksi Nontunai/ Bayar Tol Tanpa Berhenti, sistem ini merupakan transaksi pembayaran tol yang dilakukan dalam kecepatan normal, Nantinya, pengemudi tidak perlu berhenti dan membuka kaca dan tidak melakukan tapping kartu saat melakukan pembayaran.
3. Ruas Jalan Tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tertentu.
4. Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
5. Ruang Manfaat Jalan Tol adalah suatu ruang sepanjang jalan tol yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya; dan badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
6. Ruang Milik Jalan (RUMIJA) adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan, yang dibatasi oleh batas ruang milik jalan, yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
7. Ruang Milik Jalan Tol adalah ruang sepanjang jalan tol yang meliputi ruang manfaat jalan tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan tol.
8. Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA) adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
9. Ruang Pengawasan Jalan Tol adalah ruang sepanjang jalan tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik jalan tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri.