<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Gaya Hidup

Pengguna Jasa Perencana Keuangan Naik Pesat Saat Pandemi Corona

  • Saat ini terdapat 84 entitas IKD yang tercatat di OJK sejak Agustus 2018 hingga Oktober 2020. Sedangkan dari sisi model bisnisnya bermacam-macam dan OJK membaginya dalam 18 klaster IKD.

Gaya Hidup

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan penggunaan inovasi keuangan digital (IKD) di masa pandemi COVID-19. Peningkatan penggunaan IKD terbesar terdapat pada platform perencana keuangan atau financial planner.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, sejak awal tahun hingga saat ini terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan jasa keuangan digital. Adanya pandemi dan pembatasan sosial membuat masyarakat lebih terdigitalisasi.

Secara keseluruhan, Nurhaida bilang pengguna jasa IKD mengalami peningkatan di masa pandemi. Ia menyebut ada empat jenis pengguna IKD terbanyak selama masa pagebluk, yakni aggregator, project financing, credit scoring dan financial planner.

“Pengguna dari IKD terutama financial planner justru meningkat selama pandemi,” ujarnya saat konferensi virtual bertajuk ‘Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan’ di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Kendati begitu, ia menyatakan bahwa dari sisi jumlah pengajuan sebagai IKD mengalami penurunan di masa pandemi ini. Namun Nurhaida tidak memberikan rincian terkait hal tersebut.

“Terhitung dari bulan Maret sampai Oktober ini, proposal untuk pengajuan sebagai IKD tercatat berkurang,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 84 entitas IKD yang tercatat di OJK sejak Agustus 2018 hingga Oktober 2020. Sedangkan dari sisi model bisnisnya bermacam-macam dan OJK membaginya dalam 18 klaster IKD.

“Dari waktu ke waktu ini berdasarkan batch dan sekarang sudah masuk batch ke-8. Jadi sejak Agustus 2018 sampai sekarang ada 84 IKD,” tutup Nurhaida.

Penipuan Bermodus Perencana Keuangan

Sebelumnya, OJK mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus investasi di kalangan masyarakat. Hal serupa terjadi pada kasus platform perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, Jouska dikenal sebagai perencana keuangan atau financial planner. Namun, Jouska turut menjalankan bisnis manajer investasi lewat dua perusahaan afiliasinya.

Menurutnya, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum. Padahal, kata Tongam, sebagai perencana keuangan, seharusnya Jouska dapat mendukung kegiatan pasar modal.

“Masyarakat mesti waspada dengan perencana keuangan seperti ini, karena mereka izinnya hanya financial planner, tapi malah menjalankan manajer investasi,” ujarnya dalam seminar Capital Market Summit & Expo 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis 22 Oktober 2020. (SKO)