Terbongkar! Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Sanksi Berat
Modus penggunaan alat tes antigen bekas pakai di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu, Sumatra Utara terbongkar. Kimia Farma akan menindak tegas oknum pelaku.
Nasional
JAKARTA – Modus penggunaan alat tes antigen bekas pakai di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu, Sumatra Utara terbongkar. PT Kimia Farma Tbk lewat cucu usahanya PT Kimia Farma Diagnostik akan memberi sanksi berat kepada oknum petugas rapid test antigen COVID-19 bekas tersebut.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini menyebut tindakan oknum sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran sangat berat yang tak hanya merugikan perseroan, tetapi juga masyarakat.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas. Juga sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 28 April 2021.
Saat ini, Kimia Farma Diagnostik turut membantu investigasi bersama pihak aparat penegak hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya.
Adil mengatakan Kimia Farma akan mengevaluasi serta memperkuat monitoring pelaksanaan SOP di lapangan. Hal ini diharapkan tidak terulang kembali.
Ia memastikan perseroan akan memberikan layanan dan produk yang berkualitas kepada masyarakat.
Polisi Amankan 6 Petugas
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Utara amankan 6 petugas rapid test antigen di Ruang Layanan Antigen Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu International, Deli Serdang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sebut petugas telah menyita ratusan alat rapid test antigen yang diduga sudah pernah digunakan atau bekas.
“Personel mengamankan 6 orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Enam orang yang diamankan tengah dimintai keterangan,” kata Hadi, Rabu 28 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Personel Krimsus Polda Sumut, kata Hadi, menggerebek dan melakukan penggeledahan Ruang Layanan Antigen tersebut pada Selasa 27 April 2021 pukul 15.05 WIB.
“Barang bukti berupa alat rapid antigen telah disita. Apakah ada penggunaan alat rapid antigen bekas, dugaannya mengarah ke sana. Tapi masih didalami oleh penyidik,” sebut Hadi.
Saat ini, lokasi layanan rapid antigen Bandara Kualanamu sudah dipasangi garis polisi. Para pelaku pun diduga melanggar UU Kesehatan.
“Dugaan tindak pidana melanggar UU Kesehatan. Selanjutnya, akan dirilis Bapak Kapolda dan Dirkrimsus. Saat ini penyidik tengah meminta keterangan pasien dan 6 orang petugas yang diamankan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Bandara Kualanamu mulai menerima pelayanan Rapid Test Antigen pada 18 Desember 2020 yang buka setiap hari mulai 04.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Angkasa Pura II dengan Kimia Farma. (LRD)