<p>Karyawan melayani pelanggan mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Penggunaan BBM Ramah Lingkungan di Jawa, Madura, dan Bali Meningkat Hingga 70%

  • JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menilai kesadaran masyarakat akan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah meningkat. Hal ini dibuktikan oleh penjualan BBM Pertalite, khususnya di Jawa, Madura, dan Bali yang naik hingga 70% dibandingkan dengan jenis lainnya. Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan berguna untuk […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menilai kesadaran masyarakat akan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah meningkat.

Hal ini dibuktikan oleh penjualan BBM Pertalite, khususnya di Jawa, Madura, dan Bali yang naik hingga 70% dibandingkan dengan jenis lainnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan berguna untuk jangka pendek dan panjang. Selain menekan emisi gas rumah kaca, diharapkan juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami berharap generasi muda ke depan menjadi lebih sehat karena udara menjadi faktor penting,” mengutip keterangan resmi, Jumat, 9 Juli 2021.

Untuk mendukung visi tersebut, Kementerian ESDM mengaku telah melaksanakan proyek langit biru pada fasilitas pengolahan minyak di RU Cilacap.

Di samping itu, pemerintah juga mendorong RDMP Balikpapan dan NGRR Tuban terkait pemilihan katalis agar kadar sulfurnya sebesar 50 ppm.

Kemudian untuk mengurangi emisi CO2 dari kegiatan industri migas, beberapa upaya dilakukan lewat penerapan Carbon Capture Storage (CCS)/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS).

“Jadi, CO2 ditangkap dan dipisahkan dari gasnya. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah untuk disimpan di air atau reservoar,” tambahnya.

Uji Coba CCS/CCUS

Sejauh ini, CCS/CCUS telah diuji coba di Lapangan Gundih di Cepu. BP Tangguh juga melakukan hal serupa. Begitu pula pemisahan CO2 dari pabrik amoniak di Sulawesi Tengah.

Sebagai informasi, implementasi BBM ramah lingkungan telah ditetapkan SK Dirjen Migas Nomor 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri.

Bensin RON 98 ini telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017, yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro 4.

Adapun untuk Solar setara Euro 4, implementasinya ditunda hingga ke tahun 2022 berdasarkan Surat Menteri LHK Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Pada SK Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri, terdapat pentahapan pengurangan kandungan sulfur untuk Solar. Dalam hal ini, Solar dengan cetane number (CN) 51 kandungan sulfur 50 ppm akan diterapkan mulai April 2022. (RCS)