Penggunaan Biometrik akan Lindungi Data Pribadi
JAKARTA – Penggunaan data biometrik akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU tersebut memuat serangkaian ketentuan tentang pemrosesan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi, termasuk pelanggaran apabila dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. Secara umum, biometrik diartikan sebagai teknologi yang dirancang untuk mengukur dan menganalisis karakteristik fisiologis atau perilaku manusia. Biometrik telah digunakan […]
JAKARTA – Penggunaan data biometrik akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
RUU tersebut memuat serangkaian ketentuan tentang pemrosesan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi, termasuk pelanggaran apabila dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
Secara umum, biometrik diartikan sebagai teknologi yang dirancang untuk mengukur dan menganalisis karakteristik fisiologis atau perilaku manusia.
Biometrik telah digunakan dalam berbagai industri, dari mulai perusahaan swasta hingga pemerintahan, tak terkecuali dimanfaatkan dalam bidang teknologi sebagai pemindai sidik jari atau wajah saat membuka perangkat smartphone.
Dibandingkan kata sandi atau kode pin, biometrik memanfaatkan karakteristik unik pada seseorang untuk sarana otentikasi. Apabila dilihat dari sisi keamanan, metode tersebut akan lebih sulit untuk diretas.
Dalam penggunaanya, biometrik mempunyai dua klasifikasi utama, yaitu fisiologis dan perilaku (behavioral). Aspek fisiologis berkaitan dengan fisik tubuh seseorang, seperti sidik jari, scan retina, dan scan wajah, sedangkan aspek perilaku atau behaviometric, meliputi tanda tangan, analisis tulisan tangan, dan suara.
Penggunaan Biometrik
Syarat standar data biometrik haruslah bersifat universal, yakni semua orang dapat menggunakannya. Namun, di sisi lain data biometrik juga unik alias berbeda untuk setiap orang. Itu artinya, data tersebut bersifat permanen.
Dalam situs resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan keuntungan menggunakan identitas biometrik adalah dapat memverifikasi pengakses dengan koreksi yang tinggi sehingga privasi dapat dijamin perlindungannya.
Pihak Kominfo juga mengatakan bahwa biometrik telah menjadi salah satu target dalam pembuatan identitas digital, misalnya data terintegrasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di berbagai bidang telekomunikasi baik e-government maupun e-commerce.
Agung Harsono sebagai perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun mengakui bahwa identitas biometrik sangat diperlukan di Indonesia untuk mengadapi era global yang serba terkoneksi.