Penggunaan Fleksibel, Dana BOS Tahun Ini Rp52,2 Triliun
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp52,5 triliun pada tahun ini. Jumlah tersebut mencakup untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu, anggaran Dana Alokasi Fisik (DAK) Fisik juga ditetapkan sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp52,5 triliun pada tahun ini. Jumlah tersebut mencakup untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Selain itu, anggaran Dana Alokasi Fisik (DAK) Fisik juga ditetapkan sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Adapun besarnya biaya operasional sekolah, kali ini berbeda. Nilainya ditetapkan berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Jumeri mengatakan, penggunaan dana BOS dilakukan fleksibel, serta bisa digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sementara itu, pelaporan penggunaan dana tersebut dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id. “Ini menjadi syarat untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 26 Februari 2021.
Jumeri menambahkan, pelaporan penggunaan dana BOS tahap 1 sudah mencapai 99% per akhir 2020. Pengelolaan dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Adapun terkait anggaran DAK Fisik, ia bilang penggunaannya ditujukan untuk pembangunan serta rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Pelaksanaannya sendiri melibatkan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan.
Menurutnya, setiap dinas PUPR akan menerjunkan tenaga profesional untuk mengevaluasi dan monitoring sehingga anggaran diharapkan bisa tepat sasaran.
Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial.