<p>Pedagang memasang pengumuman larangan penggunaan kantong plastik dikiosnya Pasar Mitra Tani Ragunan, Jakarta, Selasa 30 Juni 2020. Pasar ini akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk seluruh tenant dan konsumen pasar sejak Rabu 1 Juli 2020. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur  DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat di Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Penggunaan Plastik Dilarang, Pemerintah Harus Beri Alternatif Kemasan

  • JAKARTA – Larangan penggunaan plastik sekali pakai perlu didukung oleh kesiapan pengusaha kecil secara bertahap. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, dukungan juga diberikan melalui ketersediaan produk alternatif pada konsumen untuk memastikan efektivitas kebijakan. “Karena harganya yang murah dan mudah didapatkan, pengemasan makanan dengan menggunakan kantong plastik banyak dipilih oleh mayoritas […]

Nasional & Dunia

Khoirul Anam

JAKARTA – Larangan penggunaan plastik sekali pakai perlu didukung oleh kesiapan pengusaha kecil secara bertahap.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, dukungan juga diberikan melalui ketersediaan produk alternatif pada konsumen untuk memastikan efektivitas kebijakan.

“Karena harganya yang murah dan mudah didapatkan, pengemasan makanan dengan menggunakan kantong plastik banyak dipilih oleh mayoritas pengusaha, termasuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan penjual makanan berskala kecil,” kata Ira dalam keterangan yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 1 Juli 2020.

Namun, Ira juga menyadari bahwa plastik berkontribusi pada permasalahan lingkungan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun, 14% di antaranya merupakan sampah plastik.

Sementara itu, data dari riset oleh Jambeck dkk., menunjukkan, Indonesia mempunyai peringkat rendah limbah plastik harian per orang (0,06kg) jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia (0,2kg) dan Singapura (0,19 kg).

Menurut dia, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak. Kebijakan tersebut, Ira mencontohkan, bagaimana UMKM atau pengusaha kecil bisa mendapatkan material alternatif untuk pengemasan makanan. Di samping itu, hak konsumen untuk mendapatkan makanan yang aman, higienis, dan dikemas dengan layak.

“Kebijakan pengurangan plastik harus ditimbang dari banyak aspek, baik dari segi industri, konsumen dan juga efektivitasnya,” dia menambahkan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sudah mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2020.

Alternatif Kantong Plastik

Adapun, Ira menilai, solusi atas penggunaan kantong plastik dapat dihadirkan melalui manajemen sampah yang lebih baik dari hulu ke hilir. Ira memaparkan, data dari Jambeck dkk., menunjukkan, pada 2015 sebanyak 81% sampah plastik di Indonesia tidak dikelola dengan baik.

Di samping itu, Ira menyebutkan, beberapa alternatif untuk mengatasi masalah lingkungan. Pertama, pemerintah harus menyediakan infrastruktur waste collection system yang memadai. Selain itu, pemerintah harus melibatkan pihak swasta jika investasi dan alat-alat belum dapat memenuhi.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, lanjut Ira, juga dapat dibentuk dengan mengkampanyekan urgensi masalah lingkungan. Kampanye juga dapat melalui edukasi pada konsumen sehingga permasalahan masih berada pada manajemen sampah daripada konsumsi.

“Pemberian insentif pada industri ramah lingkungan juga dapat dilakukan. Selain itu upaya untuk mencari alternatif yang tepat dari kantong plastik juga perlu dilakukan,” kata dia.

Hal ini, menurutnya, akan memastikan bahwa terdapat infrastruktur dan pilihan bagi konsumen dan pedagang kecil untuk menggunakan kantong nonplastik. Di samping itu, hal demikian dapat membantu supply chain yang ramah lingkungan, mulai dari produksi ke manufaktur dan pengemasan ke pembuangan. (SKO)