Pengiriman Barang Perseorangan Melonjak, Korporat Turun
JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mencatat adanya lonjakan transaksi sejak pandemi COVID-19. Namun, peningkatan hanya terjadi pengiriman yang basisnya masyarakat atau individu. Sebaliknya, pengiriman barang yang basisnya pemerintah dan korporat sangat menurun drastis. Penurunan juga terjadi pada pengiriman internasional. “Secara umum terjadi peningkatan volume pengiriman barang,” kata Ketua […]
Industri
JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mencatat adanya lonjakan transaksi sejak pandemi COVID-19. Namun, peningkatan hanya terjadi pengiriman yang basisnya masyarakat atau individu.
Sebaliknya, pengiriman barang yang basisnya pemerintah dan korporat sangat menurun drastis. Penurunan juga terjadi pada pengiriman internasional.
“Secara umum terjadi peningkatan volume pengiriman barang,” kata Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi pada TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.
Seiring dengan bergesernya perilaku masyarakat dalam bertransaksi, Feriadi mengatakan infrastuktur fisik dan virtual dalam industri ini sangatlah penting. Dimensinya tidak hanya satu titik lokasi, melainkan penyediaan infrastruktur fisik dan virtual di seluruh wilayah Indonesia.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Apalagi di era digital ini, masyarakat menghendaki pelayanan pengiriman barang serta penyampaian informasi dilakukan dengan cepat. Alhasil, industri jasa pengiriman barang dan logistik juga meningkatkan sistem pembayaran dengan multi cara yaitu tunai atau non tunai.
“Makanya sekarang muncul tren pembayaran menggunakan non tunai seperti debitcard, OVO, GoPay, DANA, dan sebagainya,” tambah dia.
Kewajiban industri melaksanakan pelayanan yang prima diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang standarisasi pelayanan.
Persaingan Usaha
Adapun kenaikan transaksi terjadi pada hampir semua jenis kebutuhan masyarakat. Pasalnya, kebutuhan masyarakat saat ini telah dipertukarkan dan diperjualbelikan secara daring (online). Artinya, hampir semua jenis barang menjadi subjek pengiriman dan semuanya trennya mengalami kenaikan.
Meningkatkanya kebutuhan masyarakat dalam pengiriman barang diakui Feriadi berpengaruh pada makin banyaknya persaingan usaha di industri ini. Feriadi melihat adanya pertumbuhan penambahan izin penyelenggara pos tiap bulannya.
“Artinya, selalu terdapat pemain baru masuk. Itu domainnya pemerintah atau regulator.”
Meski makin banyaknya pelaku usaha di industri ini, Feriadi menyebut persaingan justru menambah nilai positif dalam keberlangsungan industri. Dampaknya, para pelaku usaha akan saling berlomba memberikan pelayanan yang terbaik di masyarakat.