Pengumuman! Jadwal Resmi Libur dan Cuti Bersama 2021, Ada 23 Tanggal Merah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pada 2021 ada sebanyak 23 hari.
Home
JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pada 2021 ada sebanyak 23 hari.
Muhadjir memaparkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama pada tahun depan. Untuk Hari Raya Idulfitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula 10-17 Mei, akan berubah menjadi 12-19 Mei.
“Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember, yang semula hanya 24 Desember. Jadi, total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari,” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi yang dirilis di situs resmi Kemenko PMK, Jumat, 11 September 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang saat hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini (Kamis, 10 September 2020),” sebut Muhadjir.
Surat keputusan tersebut ditandatangani tiga menteri setelah melakukan rapat koordinasi. Ketiga menteri itu antara lain Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Lebih lanjut, Kementerian PAN-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (SKO)
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
• 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
• 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
• 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
• 2 April: Wafat Isa Al Masih
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
• 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
• 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• 20 Juli: Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
• 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember: Hari Raya Natal
• 12 Maret: Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
• 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal