<p>Nasabah mendapatkan penjelasan dari petugas di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Pengumuman! OJK Tetapkan Modal Inti Bank Baru Rp10 Triliun

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis POJK baru yang mengatur modal inti bank baru. POJK ini ditargetkan terbit semester I-2021.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan baru yang mematok modal inti minimal yang harus dipenuhi oleh bank baru adalah sebesar Rp10 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ketentuan mengenai permodalan bank nantinya akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang bank umum yang ditarget rampung pada semester I-2021.

“Kami syaratkan bagi bank baru untuk punya modal inti Rp10 triliun,” kata Heru dalam webinar CNBC TV, Kamis, 8 April 2021.

Bukan tanpa alasan, Heru mengungkapkan, bank baru termasuk bank digital harus memiliki tata kelola yang baik dalam teknologi, struktur permodalan kuat, dan punya kemampuan mengelola bisnis digital.

“Untuk ongkos penyediaan tekologi saja perlu modal besar. Jadi memang butuh struktur permodalan yang kuat,” ujarnya.

Sehingga, dalam RPOJK tersebut OJK mensyaratkan permodalan bank baru minimal Rp10 triliun. Dalam penentuan modal inti bank, OJK sendiri telah melakukan studi.

Hasilnya, OJK mendapati bank dengan tingkat efisiensi yang baik adalah bank yang memiliki rentang modal antara Rp3 triliun sampai Rp10 triliun.

Tak hanya bagi bank baru, OJK sebelumnya menaikkan modal inti perbankan. Melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK menaikkan modal inti minimum bank dari Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun.

Aturan yang berlaku sejak 17 Maret 2020 ini bertujuan untuk memperkokoh struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan.

Untuk menuju batas waktu pengumpulan modal inti Rp3 triliun pada 2022, OJK sejak tahun lalu sudah meminta rancangan penambahan modal secara bertahap.

Pertama-tama, modal yang harus dipenuhi adalah minimum Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, hingga Rp3 triliun pada 2022. (LRD)