Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.
Properti

Pengusaha dan Pekerja Pertimbangkan Judicial Review Program Tapera

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat Pekerja KSBSI memilih uji materi atau judicial review menjadi jalan terakhir untuk menolak program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kelompok pemberi kerja ini akan meminta klarifikasi dan konsultasi publik terlebih dulu sebelum menempuh jalur hukum.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat Pekerja KSBSI memilih uji materi atau judicial review menjadi jalan terakhir untuk menolak program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kelompok pemberi kerja ini akan meminta klarifikasi dan konsultasi publik terlebih dulu sebelum menempuh jalur hukum.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut, masalah utamanya ada di Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Secara rinci, pasal tersebut menyebut buruh perusahaan swasta dan pekerja mandiri wajib menjadi peserta program Tapera.

"Kami menolak pembebanan iuran secara paksa. Kalau program Tapera dibuat menjadi sukarela, kami tidak ada masalah," katanya dalam konpers Apindo terkait Tapera di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.

Secara rinci, penerima upah diwajibkan membayar iuran 3% terdiri dari 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri harus membayarkan iuran sebesar 3% dari penghasilan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSBSI - Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja  yang belum memiliki tempat tinggal.

“Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela,” terang Elly dalam kesempatan yang sama.

Apindo Ikut Konsultasi Pembentukan UU Nomor 4 Tahun 2016

Shinta mengakui Apindo terlibat dalam konsultasi pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Namun, beleid tersebut mulai meleset dari tujuan utama pengadaan rumah bagi masyarakat miskin saat masuk ke ranah buruh dan pemberi kerja.

Dampaknya, implementasi Tapera akan memperburuk kondisi iklim usaha saat ini. Sebab, perekonomian nasional saat ini sudah tertekan pelemahan kurs rupiah dan permintaan pasar global dan domestik. Dampak implementasi program Tapera akan berdampak sistemik hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ia mendorong pemerintah untuk menggunakan program eksisting untuk menekan angka kebutuhan atau backlog perumahan yang telah menembus 12 juta unit tahun ini. Program yang dimaksud adalah program manfaat layanan tambahan untuk peserta jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.