<p>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Ekon.go.id</p>
Nasional

Pengusaha dan Penguasa Kompak: Tolong Mengerti, UU Cipta Kerja Disahkan Demi Kepentingan Rakyat

  • Pemerintah bersama sejumlah asosiasi pebisnis Indonesia saling berdiskusi dalam acara “Outlook 2021: The Year of Opportunity” pada Rabu, 21 Oktober 2020. Namun, jika dicermati sejak momen sambutan awal, agenda sejatinya yang ingin dibicarakan adalah sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Nasional
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pemerintah bersama sejumlah asosiasi pebisnis Indonesia saling berdiskusi dalam acara “Outlook 2021: The Year of Opportunity” pada Rabu, 21 Oktober 2020. Namun, jika dicermati sejak momen sambutan awal, agenda sejatinya yang ingin dibicarakan adalah sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Embel-embel acara ini hanya seperti kedok untuk membicarakan substansi UU Ciptaker yang menurut para pengusaha bisa menjadi penyokong ekonomi nasional. Termasuk di antaranya, poin-poin terkait penciptaaan lapangan kerja dan kesempatan investasi yang lebih luas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, UU Ciptaker dibuat untuk memangkas segala birokrasi yang berbelit. Tujuannya semata-mata untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan kerja bagi rakyat.

“Jangan kita terus buruk sangka bahwa ini merugikan buruh, tidak sama sekali,” kata Luhut, Rabu 21 Oktober 2020.

Tidak jauh berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa pengesahan UU Ciptaker sama sekali tidak bermaksud untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru semakin dipermudah untuk memulai usaha.

Bahkan, persyaratan pembentukan perseroan terbatas (PT) juga kian dipermudah. Di mana sebelumnya, pengusaha mesti memiliki modal Rp50 juta untuk membangun PT, sekarang syarat itu dihapuskan sehingga pengusaha bisa memulai usahanya dengan modal berapapun.

“Seperti di Singapura saja bisa membuat one dollar company. Jadi ini kemudahan-kemudahan yang diberikan, termasuk untuk membuat koperasi cukup 9 orang,” tutur Airlangga.

Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Suara Pengusaha

Pada saat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto juga menyambut baik pengesahan UU Ciptaker. Menurutnya, UU Ciptaker dapat membuka ruang investasi yang lebih luas sehingga berujung pada penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Di samping itu, dia meyakini bahwa UU Ciptaker juga bisa mendorong kapitalisasi pasar modal Indonesia tumbuh kian pesat dalam beberapa tahun mendatang. Targetnya, sambung Iwan, kapitalisasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal menyentuh angka Rp10.000 triliun sebelum 2025.

“Pasar modal Tanah Air yang sekarang punya market cap Rp6.000 triliun dan akan menjadi Rp10.000 triliun sebelum 2025,” tutur Iwan.

Selain Iwan, ada pula Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming dalam acara tersebut. Sama halnya dengan Iwan, dia juga mengapresiasi pengesahan UU Ciptaker oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, pengesahan UU Ciptaker sudah dilakukan pada waktu yang tepat mengingat saat ini Indonesia tengah memasuki masa bonus demografi. Ada 70 juta usia produktif di Indonesia, kata Mardani, yang bakal diuntungkan dengan pengesahan UU Ciptaker ini.

“Dengan UU Cipta Kerja akan banyak pengusaha-pengusaha baru yang keluar. Negara kita pasar besar dengan 250 juta penduduk. Jangan sampai jadi negara label konsumtif saja,” tegas dia.

Setali tiga uang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa UU Ciptaker bakal memberikan dampak positif bagi industri padat karya. Penciptaan lapangan kerja yang dicita-citakan UU Ciptaker ini diharapkan mampu membuka peluang bagi 57% tenaga kerja Indonesia yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP).

Hanya Hariyadi masih harap-harap cemas dengan aturan turunan UU Ciptaker yang bakal dibahas pemerintah. Dia berharap bahwa aturan turunan itu tidak memangkas substansi UU Ciptaker yang sudah baik.

“Kami harap bahasan yang akan dilakukan ini tidak ada reduksi substansi dan harap selesaikan masalah-masalah belum jelas dan masih jadi hambatan dari tujuan pemerintah dan negara untuk bebaskan masalah regulasi,” kata dia.

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
Gelombang Protes

Terakhir, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani juga menyatakan apresiasinya atas pengesahan UU Ciptaker. Menurut Rosan, substansi dalam UU Ciptaker dapat menjadi pondasi kuat untuk pembangunan ekonomi yang mengedepankan tema berkelanjutan, berkesinambungan, dan berkualitas.

“Yang dilakukan ini adalah reformasi struktural yang sangat luar biasa, yang akan memberikan pertumbuhan kita ke depan dan ekonomi ini akan berjalan dengan baik,” pungkas Rosan.

Sementara itu, gelombang protes terhadap UU sapu jagat ini masih belum juga mereda hingga sekarang. Kelompok buruh dan masyarakat kecil hingga mahasiswa masih terus melalakukan demonstrasi terhadap pengesahan UU Ciptaker. Aturan baru ini dinilai terlalu memihak kepada pengusaha dan sebaliknya mengabaikan hak-hak buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law. Rencananya, aksi bakal dilakukan pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR pada awal November 2020.

“KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan di depan Gedung DPR. Di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi,” tegas Said dalam konferensi pers, Rabu 21 Oktober 2020. (SKO)