
Pengusaha Elektronik : Aturan TKDN Harus Diperkuat Bukan Dilonggarkan
- Alih-alih TKDN dilonggarkan lebih baik penerapan TKDN untuk elektronik diperluas dengan TKDN sektoral di mana setiap peralatan elektronik selain HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) punya kebijakan tersendiri.
Nasional
JAKARTA - Titah Presiden Prabowo Subianto untuk melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) demi memuluskan investor asing masuk ke Tanah Air ditentang oleh pengusaha.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman menilai kebijakan TKDN justru harus diperkuat bukan dilonggarkan. Pasalnya menurut Daniel TKDN merupakan proteksi dan dapat meningkatkan nilai tambah suatu produk yang juga menambah pundi-pundi pemasukan negara.
"Kami menginginkan setiap Rp1 uang pajak yang dipungut dari rakyat dan masuk APBN/APBD dan BUMN/BUMD dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri. Jika uang negara digunakan beli produk impor maka nilai tambahnya ada di luar negeri," katanya kepada TrenAsia.com pada Kamis, 10 April 2025.
Daniel melanjutkan, jika pemasukan negara tersebut dibeli untuk produk dalam negeri maka nilai tambah berupa peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri juga akan naik.
Sehingga menurutnya, sudah sewajarnya pemerintah tetap memprioritaskan industri dalam negeri terlebih dahulu. "Kalau memang tidak ada industrinya, kan baru bisa impor," lanjutnya.
Daniel mewanti-wanti jika Pemerintah terus memaksakan fleksibilitas TKDN terutama di sektor Elektronik, maka akan terjadi penurunan utilisasi industri terutama produk yang dibeli melalui program TKDN.
Lalu ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia. "Tentu saja produsen dalam negeri berpotensi kehilangan penjualan B2G, baik melalui tender atau e-catalog," ujarnya.
TKDN Diperluas
Daniel menjelaskan, alih-alih TKDN dilonggarkan lebih baik penerapan TKDN untuk elektronik diperluas dengan TKDN sektoral di mana setiap peralatan elektronik selain HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) punya kebijakan tersendiri.
Penerapan TKDN sektoral elektronik dirasa Daniel penting untuk meningkatkan utilisasi industri elektronik lebih tinggi lagi, untuk jaminan dan menarik investasi.
Dasar hukum TKDN di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu tujuan utama program TKDN adalah memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif.
Sehingga, pemerintah telah menetapkan batas minimal TKDN yang harus dipenuhi oleh suatu produk. Adapun saat ini pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40%.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.