Pengusaha Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Nanti Bisa Tutup Lapangan Kerja
- Kembali aturan lama, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu
Nasional
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara usai kantornya digeruduk oleh pengusaha atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Luhut menilai pengusaha yang terdampak kenaikan pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) perlu diperhatikan.
Lantaran, dampak yang akan ditimbulkan oleh beleid baru tersebut adalah gulung tikarnya industri hiburan dan pariwisata dan membuat tenaga kerja di sektor ini kehilangan mata pencahariannya.
- Rekomendasi 5 Drama Korea Terbaik
- Yuk, Mengenal Gejala Gangguan Narsistik
- Amerika Mulai Bersiap Mundur dari Irak
“Kembali aturan lama, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu,” kata Luhut kepada awak media di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sehingga, dalam hal ini Luhut mengatakan, penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD berfungsi sebagai penegasan.
Dalam pasal 101 UU HKPD dijelaskan, bahwa pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.
Pengusaha Ajukan Judicial Review
Sementara, saat ini, pengusaha tengah mempersiapkan untuk memprotes UU ini kepada Mahkamah Konstitusi dan melakukan tinjauan secara hukum atau judicial review.
Luhut menyebut, akan menghormati segala proses termasuk judicial review yang diajukan pengusaha ke MK.
Sebelumnya, advokat senior Hotman Paris, sejumlah tokoh seperti Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha lainnya menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan.
Usai pertemuan Hotmat Paris mengatakan, bahwa Menko Marves sendiri tidak setuju dengan penerapan pajak hiburan 40-75% ini. "Setelah ketemu Menko Luhut dan sependapat bahwa angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.