1000240101.jpg
Makroekonomi

Pengusaha Khawatir Aturan Impor Semakin Melemahkan Industri Ritel

  • Akar masalh industri tekstil adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas bukan dibatasi industri domestiknya

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengungkapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa menimbulkan kekhawatiran bagi pemain sektor ritel brand global yang masuk ke Indonesia.

Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah, mengatakan hadirnya Permedag ini secara resmi menimbulkan kekosongan barang di toko, menghambat pembukaan toko dan efek paling buruknya ada pemutusan tenaga kerja (PHK).

Pemerintah dinilai tak memahami akar masalah dari terpuruknya industri tekstil di Indonesia. Menurutnya akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas bukan dibatasi industri domestiknya.

"Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal dari borongan, selundupan yang mengakibatkan terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana pabrik lokal, produk lokal dan  UMKM terancam terpuruk," katanya dalam acara Ramah Tamah dan Dialog HIPPINDO Bersama Media di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.

Budi menjelaskan, seharusnya Pemerintah memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM, karena kehadiran brand global dapat menarik minat wisata belanja ke Indonesia dan mencegah masyarakat Indonesia berbelanja di luar negeri sehingga mengamankan devisa negara.

Apabila sektor ritel terganggu, kata Budi dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri.

Oleh karena itu, dukungan dan regulasi yang tepat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Ketua Umum APREGINDO Handaka Santosa menyampaikan, dampak pemberlakuan Permendag No. 8 tahun 2024, adalah para anggota asosiasi yang terdiri dari para pelaku usaha dan pemegang merek resmi terpaksa mengurangi impor secara signifikan, yang kemudian dijual terbatas di toko-toko resmi.

"Global brand yang menyasar kelas menengah atas, memiliki toko di mall, dan menyerap banyak tenaga kerja lokal, bukanlah pesaing produk dalam negeri khususnya UMKM. Global brand ini harus didukung agar bisa bersaing dari segi harga dengan brand serupa di negara-negara Asia, khususnya ASEAN" jelasnya

Dengan begitu, masyarakat Indonesia akan lebih memilih berbelanja di dalam negeri, sekaligus mendukung pariwisata dengan menarik wisatawan asing untuk berbelanja di Indonesia.