<p>Sumber: https://www.hippindo.com/</p>
Nasional

Pengusaha Mal Protes Rencana Anies Baswedan Lockdown Jakarta

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk menerapkan lockdown di wilayah Jakarta demi membatasi penyebaran virus corona.

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Pengusaha penyewa mal di Jakarta keberatan dengan rencana Gubernur Anies Baswedan yang akan melakukan lockdown Jakarta.

Ketua Umum Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan penyebaran virus corona (covid-19) memang berbahaya, tetapi kebijakan harus dipikirkan dengan penuh pertimbangan.

“Kami berharap provinsi tidak akan dikunci karena penyakit virus corona dapat dicegah dengan cara lain, tergantung pada sistem yang diterapkan oleh pemerintah.” kata Budihardjo di Jakarta, Senin, 17 Maret 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk menerapkan lockdown di wilayah Jakarta demi membatasi penyebaran virus corona.

Sementara itu, menurut Budihardjo, pihaknya mampu menerapkan kebijakan terkait jam operasional untuk mendukung langkah tersebut. Kebijakan terkait jam operasional diterapkan dengan membuka toko mulai pukul 11.00 WIB dan memaksimalkan operasional pada malam hari.

Dia menjelaskan, pengunjung mal mengalami penurunan tajam hingga 50% setelah pemerintah melaporkan kasus positif covid-19 pada awal bulan ini. Di samping itu, situasi tersebut semakin memburuk setelah pemerintah mengimbau untuk tetap tinggal di rumah bagi warganya.

Terkait dengan angka kerugian, pihak Hippindo mengaku belum menghitung secara pasti.

“Kami masih belum memperkirakan kerugian, karena, untuk penyewa, dihitung dari biaya per meter dibandingkan dengan target penjualan minimum. Itu benar-benar tergantung pada ukuran toko mereka.” ungkap Budihardjo.

Sebagai informasi, lockdown diambil dari bahasa Inggris, artinya adalah terkunci. Jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus tidak menyebar lebih jauh lagi. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas publik harus ditutup. Mulai dari sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas. Aktivitas warganya pun dibatasi. Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Ketika virus Corona menyebar di kota Wuhan, China, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan lockdown, disusul kota-kota lainnya di China yang penyebaran virusnya begitu massif. Sementara di Eropa, Italia jadi negara yang menerapkan kebijakan lockdown setelah penyebaran virus Corona di sana meningkat tajam dan menjangkiti ribuan orang.

Meskipun begitu, tidak semua negara mengunci wilayahnya setelah penyebaran virus Corona masuk ke wilayahnya. Korea Selatan memilih tidak mengunci wilayahnya, namun mengambil kebijakan lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Begitupula dengan Indonesia, pemerintah menilai opsi tersebut belum dibutuhkan untuk saat ini. (SKO)