Ilustrasi aksi jurnalis menuntut kesejahteraan.
Nasional

Pengusaha Media Diminta Tertib Bayar THR, Termasuk Freelance

  • Riset AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1% jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya. Artinya, masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Khususnya pekerja lepas (freelance) yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 untuk jurnalis dan pekerja media. Hal itu merujuk SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Riset AJI pada 21 Februari 2023 hingga 10 April 2023 menemukan 50,1% jurnalis hanya menerima upah bulanan tanpa tambahan lainnya. Artinya, masih banyak jurnalis di berbagai daerah yang belum mendapatkan tunjangan seperti THR. Khususnya pekerja lepas (freelance) yang telah lama diabaikan hak-hak dasarnya sebagai pekerja media.

“THR merupakan hak jurnalis dan pekerja media, baik yang berstatus tetap atau kontrak. Selama ini perusahaan media baik nasional atau asing menyamarkan status jurnalis sebagai pekerja lepas agar tidak membayar THR," ujar Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faesol dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 22 Maret 2024. 

Baca Juga: THR Anda Tidak Diberikan? Begini Cara Mengadu ke Pemerintah

AJI mengingatkan SE Menaker tersebut juga sejalan dengan Pasal 14 Peraturan Dewan Pers Nomor:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.” 

Dalam konteks Indonesia, gaji ke-13 tersebut kerap diterjemahkan sebagai THR Keagamaan. Selain itu, AJI menilai pemberian THR bagi jurnalis dan pekerja media untuk menjaga independensi media dalam pemberitaan dan mencegah praktik suap yang melibatkan narasumber, swasta, atau pemerintah. 

Sebab momentum hari raya keagamaan kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminta THR atas nama jurnalis atau media. “AJI Indonesia mendorong pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan uang THR kepada jurnalis dan perusahaan media. Praktik ini merupakan bagian suap dan korupsi jika menggunakan anggaran negara," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

Tolak Suap dalam Bentuk THR

AJI Indonesia memberikan empat poin masukan untuk memastikan hak jurnalis dan pekerja media. Pertama, pengusaha media wajib membayar THR bagi jurnalis dan pekerja media dengan jumlah penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Itu termasuk memastikan perusahaan media memberikan THR yang lebih jika diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dibandingkan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR guna menjamin hak jurnalis dan pekerja media. Pemerintah juga perlu tegas dalam memberikan sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mau membayar THR mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan usaha. 

Ketiga, Dewan Pers untuk mengingatkan perusahaan media agar mematuhi Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan meminta swasta, serta pemerintah tidak memberikan suap dalam bentuk THR kepada insan pers.

Keempat, jurnalis dan pekerja media yang tidak mendapatkan THR dapat melapor ke AJI dan akan ditindaklanjuti ke pengusaha media dan pemerintah.