Pengusaha Sambut Baik Rencana Pemerintah Tunda Kenaikan PPN
- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengapresiasi adanya kabar penundaan kenaikan PPN.
Nasional
JAKARTA - Polemik rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% memicu gelombang protes dari masyarakat tak terkecuali pengusaha.
Terbaru, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan memastikan, Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengapresiasi adanya kabar tersebut. Menurutnya situasi ekonomi saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan kenaikan PPN.
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp9.000 Segram
- Harga Sembako di Jakarta: Ayam Broiler/Ras Naik, Tepung Terigu Turun
- Juara LQ45 Pagi Ini: UNVR, AMMN, dan ANTM
"Memang kita melihat dari situasi pada saat ini, memang akan menyulitkan kalau (kenaikan PPN) ini dilaksanakan saat ini," ujar Shinta ditemui di Mall Kota Kasablanka pada Rabu, 27 November 2024.
Shinta menegaskan, jika pengenaan PPN 12% dipaksakan akan membebani sektor formal mengingat sektor ini yang memberikan pajak kepada pemerintah.
Sekadar informasi, sektor formal adalah bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Melalui adanya izin dari pemerintah, badan usaha yang bergerak di sektor formal diatur, diakui, dan dilindungi oleh negara dan otoritas yang berwenang.
Sektor formal biasanya dijalankan secara terstruktur dan teratur. Badan usaha yang bergerak di sektor formal bisa dikenali lewat beberapa karakteristik. Contoh pekerjaan sektor informal adalah pedagang kaki lima, tukang becak, sopir angkot, asisten rumah tangga, kuli bangunan, dan pekerja lepas.
Lebih lanjut Shinta menyebut, seharusnya pemerintah memberikan stimulus terlebih dahulu dan membuka ruang diskusi baik antarkementerian untuk saling berkonsultasi termasuk dengan para pengusaha.
Pasalnya kata Shinta, penerapan PPN 12% pada 2025 akan memberikan efek domino dan ikut memberatkan dunia usaha di tengah penurunan daya beli.
Untuk diketahui, rencana kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah tertekan akibat pandemi COVID-19.
PPN merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara, bersanding dengan Pajak Penghasilan (PPh).