Pengunjung melihat maket rumah sebuah perumahan mewah ramah lingkungan di Ammaia Ecoforest Cikupa, Kabupaten Tangerang. Rabu 24 April 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Properti

Pengusaha Sebut Tak Perlu Tambahan Tapera untuk Program Perumahan Rakyat

  • Pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pengembang properti siap membangun perumahan rakyat di Indonesia.

Sehingga, tidak ada urgensi untuk menambah intervensi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

"Para pengembang sebenarnya juga punya tujuan dengan pemerintah. Banyak yang bisa melakukan membangun rumah termasuk rumahan rakyat," katanya dalam konferensi pers Apindo di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.

Namun Shinta menggarisbawahi, dalam masalah keluarnya PP ini iuran wajib menjadi hal yang krusial dan memberatkan. Sehingga keuntungan pengembang bukan masalah utama untuk menumbuhkan industri perumahan rakyat dari pihak pengusaha.

Adapun kata Shinta, pada dasarnya para pengembang juga bagian dari perusahaan yang mencari pekerja, di mana jika dengan adanya tambahan iuran Tapera ini akan memberatkan operasional perusahaan.

"Jadi disinilah kuncinya bahwa tentu saja kita siap untuk membantu dan membangun rumah masyarakat jika adanya pendanaan yang mencukupi," lanjutnya.

Shinta mengatakan, justru pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Program ini bisa memanfaatkan maksimal 30% dari aset JHT alias atau Rp138 triliun dari Rp460 triliun. 

Apindo telah melakukan sejumlah langkah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah bagi pekerja. Di antaranya dengan mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Apindo juga simultan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. 

Dalam pertemuan Apindo bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara tersebut Apindo menegaskan agar pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera  serta  mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Sekadar informasi, ketentuan Tapera mengharuskan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari pendapatan mereka.

Sedangkan pemberi kerja harus menanggung 0,5 persen sesuai dengan amanat dasar hukum UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Padahal para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya. Seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai dengan penghasilan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja  2%.

Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1%,  serta  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).