Ilustrasi krisis batu bara sebagai bahan utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
Industri

Pengusaha Tak Risaukan Larangan Pembangunan PLTU Baru, Masih Banyak Pelaku Industri yang Butuh Batu Bara

  • Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan nantinya saat PLTU dihentikan sepenuhnya, masih ada peluang penggunaan batu bara yang tinggi dari berbagai sektor industri. Misalnya tekstil, semen, pupuk, kertas, yang mayoritas masih sangat bergantung kepada pasokan listrik berbahan batu bara.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengaku tak risau dengan larangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Pasalnya kebutuhan penggunaan batu bara oleh industri saat ini masih tinggi.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan nantinya saat PLTU dihentikan sepenuhnya, masih ada peluang penggunaan batu bara yang tinggi dari berbagai sektor industri. Misalnya tekstil, semen, pupuk, kertas, yang mayoritas masih sangat bergantung kepada pasokan listrik berbahan batu bara.

“Penggunan batu bara oleh industri belum tergantikan. Selama ini belum dilarang pembangunan smelter juga akan meningkat terus,” kata dia saat dihubungi TrenAsia, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan sekitar 160 perusahaan produsen dan penyedia jasa batu bara yang tergabung dalam asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transisi ke energi hijau lewat beleid tersebut.

Beberapa perusahaan batu bara bahkan sudah mulai beralih ke pembangkit listrik berbahan bakar non fosil. Misalnya PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang membangun PLTA Sungai Kayan, PT Indika Energy Tbk (INDY) yang melakukan gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) , PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA)  yang membangun pabrik smelter nikel.

Menurut Hendra, tidak semua perusahaan batu bara saat ini memiliki kecukupan modal untuk melakukan transisi, misalnya lewat gasifikasi. Sehingga nantinya saat PLTU benar-benar dilarang sepenuhnya secara bertahap di tahun 2050, tidak banyak lagi perusahaan yang bertahan seiring dengan habisnya masa izin operasi existing dan menipisnya cadangan batu bara.

“Yang namanya batu bara selamanya akan tetap hitam,  tidak bisa berubah menjadi hijau. Makanya maksud pemerintah lewat aturan itu untuk mengurangi dan tetap kita hargai dan laksanakan,” tambah Hendra.

Tambahan informasi, dalam Perpres 112 pemerintah melarang pengembangan PLTU baru. 

Larangan ini dikecualikan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya beleid ini atau bagi PLTU yang memenuhi beberapa persyaratan seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk meningkatkan nilai tambah SDA, berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi serta beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Perpres ini juga sekaligus mengamanatkan bauran EBT, dimana pemerintah memberikan insentif fiskal lewat skema tarif sistem staging.

Staging yang dimaksud adalah tarif yang berlaku akan berubah dalam beberapa tahapan. Pengusahaan pembangkit di 10 tahun pertama akan mendapatkan harga lebih tinggi dari harga rata-rata, setelah pengembalian investasi yang dipakai untuk membangun pembangkit terpenuhi atau dengan istilah balik modal (BEP) yang umumnya terjadi di tahun kesepuluh.

Tahap berikutnya, tarif tersebut turun karena sudah tidak ada keperluan untuk mengembalikan investasi, sehingga nantinya Pemerintah akan mendapatkan harga lebih rendah, dengan tetap memberikan porsi yang wajar bagi pengembang pembangkit di atas 10 tahun.