Pekerja mengemas minyak goreng curah di kios Pasar Senen, Jakarta. Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.  Foto Ismail Pohan
Nasional

Penimbunan dan Monopoli Masih Marak Terjadi, Harga Minyak Goreng Curah Masih Jauh dari HET

  • Nilai minyak goreng di sejumlah wilayah masih terpantau jauh lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) sebagai dampak dari aksi penimbunan dan monopoli yang masih marak.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Nilai minyak goreng di sejumlah wilayah masih terpantau jauh lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) sebagai dampak dari aksi penimbunan dan monopoli yang masih marak.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, untuk wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga minyak goreng sudah relatif mendekati HET.

Kondisi itu bisa terjadi karena proses distribusi antara produsen, distributor, dan pengecer bisa berjalan dengan lancar. Lain lagi ceritanya dengan wilayah DKI Jakarta yang mana harga minyak goreng curah di pasaran masih terpantau jauh dari HET.

Luhut mengatakan, kondisi di DKI Jakarta bisa terjadi karena rasio barang yang diterima sampai tingkat pengecer mengalami penurunan secara drastis.

“Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng yang disiarkan secara daring, Minggu, 5 Juni 2022.

Untuk wilayah Jawa Barat, ditemukan bahwa harga minyak goreng pun relatif lebih tinggi di atas HET meskipun distribusi berjalan dengan lancar dan ketersediaannya bisa dipenuhi dengan baik. Setelah investigasi dikerahkan, ditemukan adanya indikasi praktik monopoli.

"Meski barang telah didistribusi hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja. Praktik ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi,” tutur Luhut.

Sementara penimbunan dan monopoli masih lumrah terjadi, Luhut pun mengatakan timnya menemukan adanya minyak goreng yang diputar lagi ke produsen dan mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan dengan cara repacking.

"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dalam kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membelinya. Ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak,” tegas Luhut.

Setelah subsidi minyak goreng dicabut pada akhir April, ditemukan bahwa harga minyak goreng di sejumlah pasar masih relatif tinggi di atas HET yang ditetapkan pemerintah dengan nilai Rp14 ribu perliter.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menugaskan Luhut yang dibantu oleh berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sampai Kejaksaan Agung. 

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategi (PIHPS) Nasional per 3 Juni 2022, harga minyak goreng curah di wilayah DKI Jakarta masih berada di kisaran angka Rp18.400 perliter. Sementara itu, harga yang paling tinggi di atas HET berlaku di Kabupaten Merauke yang angkanya mencapai Rp30 ribu perliter.