<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Penipuan Investasi Online Makin Marak, OJK: Pastikan Kredibilitas Lembaganya

  • Penggunaan keuangan digital saat ini didominasi untuk membayar tagihan, peminjaman uang, pembelian barang, namun belum ada yang masuk lebih dalam, termasuk investasi.

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dino Milano mengatakan sebelum menggunakan jasa keuangan digital, pengguna harus memastikan lembaganya kredibel dan tercatat dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini agar tidak banyak pengguna yang tertipu dengan jasa keuangan digital bodong. Dino pun mengakui saat ini banyak masyarakat yang belum mafhum tentang layanan jasa keuangan digital.

Menurutnya, hal ini karena kurangnya edukasi tentang literasi digital khususnya kepada anak muda yang cenderung lebih banyak melakukan transaksi.

“Perhatikan rekam jejaknya, reputasinya seperti apa, cari tahu dulu. Perhatikan apa ada kanal pengaduannya, seberapa responsif terhadap pengaduan. Kan biasanya ada tuh komentar-komentarnya, apabila semua sudah terpenuhi, maka bisa dijadikan pertimbangan,” kata Dino dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Kamis 1 April 2021.

Ia juga menyebut generasi milenial perlu lebih sadar pada keuangan digital. Penggunaan keuangan digital saat ini didominasi untuk membayar tagihan, peminjaman uang, pembelian barang, namun belum ada yang masuk lebih dalam.

“Untuk investasi, misalnya,” ujar dia.

Di samping itu, Dino mengungkapkan inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat secara bertahap. Berdasarkan hasil survei nasional tahun 2016-2019, pertumbuhan inklusi keuangan naik dari 8% menjadi 38%.

“Meski bertahap, saya percaya kita masih bisa meningkatkannya,” kata Dino.

Sebelum memulai transaksi jasa keuangan digital, Dino merincikan hal yang harus diperhatikan sebelum transaksi keuangan digital sebagai berikut.

  1. Perhatikan legalitas dari jasa keuangan yang akan dipilih. Pengguna harus memastikan penyedia jasa keuangan tersebut tercatat dan berada di bawah pengawasan OJK.
  2. Baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menurut Dino sering luput dilakukan para pengguna jasa keuangan digital. Padahal, syarat dan ketentuan akan menjadi hukum yang berlaku antara kedua pihak setelah disetujui.
  3. Dino mengingatkan, calon pengguna jasa keuangan digital juga harus berhati-hati dalam memberikan akses yang bersifat pribadi seperti nomor kontak, email, foto, video dan lainnya. (SKO)