Ilustrasi Logo Bitcoin (gettyimagesbank)
Dunia

Penipuan Koin Cryptocurrency Meningkat, Investor Diminta Waspada

  • Dalam skema penipuan terbaru, penipu crypto telah berhasil menipu calon investor dengan dalih menawarkan koin terkenal yang terdaftar di bursa crypto utama dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Penipuan cryptocurrency telah menjadi hal lazim di Korea Selatan. Otoritas keuangan meminta investor untuk tetap waspada terhadap aktivitas penipuan terkait investasi koin.

Dalam skema penipuan terbaru, penipu crypto telah berhasil menipu calon investor dengan dalih menawarkan koin terkenal yang terdaftar di bursa crypto utama dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Kasus-kasus seperti itu telah merajalela belakangan ini, seiring kegembiraan pasar cryptocurrency global atas persetujuan baru-baru ini oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) awal bulan ini.

Otoritas keuangan Korea juga baru-baru ini mulai mengevaluasi apakah akan mengikuti jejak tersebut dan menyetujui produk bitcoin ETF di sini. Setelah keputusan penting itu, harga bitcoin telah menunjukkan pergerakan yang cukup stabil. 

Hal ini karena harga sudah memperhitungkan efek positif dari persetujuan ETF selama beberapa bulan terakhir, ketika beberapa perusahaan manajemen besar berbasis di AS melanjutkan prosedur aplikasi.

Selama enam bulan terakhir, harga Bitcoin naik lebih dari 46%, mencapai 56 juta won (US$42,585) di Korea. Kenaikan selama setahun terakhir melampaui 117,7%.

Dengan latar belakang tersebut, Layanan Pengawasan Keuangan (FSS) mengeluarkan peringatan konsumen pada Minggu, 14 Januari 2024, memperingatkan publik tentang penipuan investasi terkait aset digital.

Dilansir melalui The Korea Times, pada Senin, 15 Januari 2024, badan pengawas keuangan yang dikelola negara juga mengungkapkan rincian berbagai kasus penipuan yang dilaporkan kepadanya untuk meningkatkan kesadaran publik.

Salah satu kasus menunjukkan seseorang dihubungi oleh sebuah perusahaan melalui platform media sosial yang menyatakan perusahaan tersebut menjual koin dengan kapitalisasi pasar besar yang terdaftar di bursa domestik utama sekitar 30 persen dari harga pasar saat ini.

Untuk membenarkan penawaran koin dengan harga lebih rendah, perusahaan memberitahu individu tersebut—mereka diharuskan menetapkan periode penguncian untuk koin tersebut, yang menunjukkan dokumen jaminan pembayaran palsu.

Kasus lain menunjukkan scammer menjual koin palsu dengan nama yang mirip dengan koin terkenal tetapi dengan jaringan yang berbeda. FSS menekankan penting untuk waspada terhadap proposal penjualan aset digital utama dengan biaya lebih rendah tanpa alasan yang jelas.