Penjelasan Kementerian ESDM Soal Izin Penggunaan Air Tanah
- Seusai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.
Energi
JAKARTA - Seusai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, keluarnya Kepmen ini bukan untuk membatasi pemanfaatan air di masyarakat, namun untuk mengelola cekungan air tanah agar semua mendapatkannya.
"Intinya bukan membatasi pemanfaatan itu untuk masyarakat tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuiver biar semuanya bisa terlayani," katanya pada Jumat, 27 Oktober 2023.
- Kemenperin Catatkan 179 Jenis Hilirisasi Industri Kelapa Sawit
- Samsung Perkenalkan Tablet Murah Galaxy Tab A9 dan Galaxy Tab A9+
- Menteri ESDM Keluarkan Aturan Penggunaan Air Tanah
Akuifer adalah lapisan yang terdapat di bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air. Akuifer ada berbagai jenis di antaranya akuifer bebas, akuifer tertekan, akuifer bocor, akuifer komposit, dan akuifer menggantung.
Nantinya diakui Wafid Kementerian ESDM tengah menyiapkan detail lainnya. Serta diharapkan pengeluaran Kepmen ini dapat mengelola dengan baik air di masyarakat.
Sehingga dirasa perlu persetujuan dalam penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral
Adapun Kepmen ini mengatur, standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat hingga instansi pemerintah.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan jika bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.