<p>Kondisi Kakbah di Masjidil Haram kosong akibat virus corona. / Reuters</p>
Nasional & Dunia

Penjelasan Resmi Kemenag Ihwal Dana Haji Rp135 Triliun dan US$600 Juta

  • JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana haji total Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing hingga Mei 2020. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana haji dikelola secara profesional dalam instrumen syariah yang aman dan transparan. “Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 […]

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama menjelaskan pengelolaan dana haji total Rp135 triliun dalam bentuk rupiah dan valuta asing hingga Mei 2020.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana haji dikelola secara profesional dalam instrumen syariah yang aman dan transparan.

“Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Juni 2020.

Dia menegaskan penjelasan tersebut sebagai bentuk klarifikasi ihwal dana haji senilai US$600 juta yang diduga digunakan untuk memperkuat rupiah yang sempat melemah akibat pandemi virus corona. Apalagi, isu dana haji ini bergulir lantaran Kementerian Agama membatalkan haji dan umrah 2020.

Dalam laman resmi BPKH, Anggito menjelaskan bahwa informasi penggunaan dana haji untuk memperkuat rupiah tidaklah benar. Dia mengaku, pernyataan dana US$600 juta yang dikelola BPKH dapat digunakan untuk memperkuat rupiah jika haji 2020 ditiadakan, ucapan tersebut keluar dalam acara internal Halalbihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020.

Saat itu, Anggito mengucapkan selamat Idulfitri 1441 Hijriyah dan memberikan informasi terkini perkembangan dana haji kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI. Dana Haji disebutkan terkait dana kelolaan, investasi, dana valas, serta rencana cashless living cost haji dan umrah.

“BPKH mengelola dana kelolaan jemaah haji dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan BI. Hasil pengelolaan valuta asing dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Anggito menegaskan sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$600 juta tersebut. Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

“Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

MPR Minta Kejelasan

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa pandemi COVID-19.

“Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Hal itu dikatakan Syarief terkait wacana pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi pasar kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun 2020. Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tersebut.

Syarief menilai kekecewaan dari para calon jamaah haji memang berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Bahkan, menurut dia, ada yang telah berpuluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji dan meskipun kecewa, masyarakat tentu paham dengan kondisi genting saat ini.

“Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp8,7 triliun oleh Bank Indonesia,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan untuk intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai US$127,9 miliar. Menurut dia, seharusnya dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19

“Masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian pandemi COVID-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya,” katanya.

Syarief menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji di luar peruntukan haji sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat yang batal berangkat haji tahun ini.

Cara Pengembalian Dana Haji

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (SKO)