Penjualan Lippo Mall Puri: Antara Harga Terdiskon, Pihak Terafilasi Dan Segel
JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan penjualan Lippo Mall Puri (LPM). Aksi korporasi ini dibeberkan perusahaan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 31 Agustus 2020, LPKR menyatakan akan menjual LPM yang kini dikelola anak usahanya yakni PT Mandiri Cipta Gemilang […]
Industri
JAKARTA – Untuk yang kedua kalinya emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan penjualan Lippo Mall Puri (LPM). Aksi korporasi ini dibeberkan perusahaan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 31 Agustus 2020, LPKR menyatakan akan menjual LPM yang kini dikelola anak usahanya yakni PT Mandiri Cipta Gemilang (MGC). Penjualan itu akan dilakukan kepada pihak terafiliasi yaitu PT Puri Bintang Terang (PBT) dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 triliun.
Pada keterbukaan informasi itu, perusahaan bersandi saham LPKR itu menyatakan bahwa penjualan LMP ini merupakan transaksi afiliasi. Adapun, PT PBT seluruh sahamnya dimiliki oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) melalui Binjaimall Holdings dan Super Binjai Investment Pte. Ltd.
Perseroan memiliki investasi di LMIRT melalui Bridgewater dan LMIRT Management Ltd sebanyak 32,3%. Selain itu LPKR menguasai 100% kepemilikan LMIRT Management Ltd yaitu manajer dari LMIRT. Sementara, Bridgewater adalah anak usaha Lippo Karawaci.
Sebelumnya, di keterbukaan informasi BEI pada 12 Maret 2019, perseroan juga sudah menyebutkan adanya rencana penjualan aset LMP ini. Bedanya, saat itu baru dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB). Pelakunya juga sama, PT MCG selaku pemilik LMP dengan PT PBT sebagai pembeli.
Perbedaan lainnya dalam dua keterbukaan informasi itu adalah soal harga dan status PT PBT. Dalam PPJB yang diteken Maret 2019, Lippo Mall Puri dijual seharga Rp3,7 triliun. Dalam poin lima di keterangan resmi itu juga disebutkan bahwa PT PBT bukan merupakan pihak terafiliasi. Baik dengan LPKR maupun dengan MCG.
Oleh karena itu, rencana penjualan LMP itu tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan LL No IX.E.1 lampiran keputusan Ketua Bapepam dan LK No. kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang transaksi afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Terkait perbedaan status PBT tersebut, Head of Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menyatakan dalam keterbukaan informasi pada 12 Maret 2019, perseroan memang masih menganggap PT PBT bukan sebagai pihak terafiliasi.
“Namun dalam pertengahan 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT PBT sebagai pihak terafiliasi. Perseroan mengikuti saja,” jelas Danang kepada reporter TrenAsia.com, Senin, 7 September 2020.
Secara rinci Danang menjelaskan, perubahan status PT PBT itu terjadi karena LMIRT dianggap pihak terafiliasi dengan perseroan. Hal ini sesuai dengan arahan OJK pada saat perseroan melakukan proses rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) di tahun lalu.
“Sebelumnya, perseroan tidak mengangap LMIRT sebagai pihak terafiliasi, karena LMIRT sebenernya merupakan unit penyertaan di fund yang bukan merupakan entitas, namun berbentuk unit trust dan tindakan harus di-approve oleh trustee. Namun demikian, sesuai arahan maka kedepannya LMIRT akan dianggap sebagai pihak terafiliasi,” jelasnya.
Masih Disegel
Ditengah rencana penjualan LMP, terungkap fakta bahwa mall tersebut masih terkena stempel di segel. Segel yang terpasang di salah satu pilar skybride (jembatan penghubung) sudah dilakukan sejak Agustus tahun 2016 oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dinas Penataan Kota) Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan mall tersebut disegel berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2018. Meski sudah berjalan berjalan empat tahun status segel tersebut tidak berubah.
Saat TrenAsia.com mengunjungi lokasi yang disegel tersebut Minggu, 6 September 2020, stiker segel dari Pemprov DKI masih terlihat menempel walaupun telah memudar. Aktivitas di lokasi skybride tiga lantai itu juga berjalan seperti biasa. Meski tidak seramai sebelum pandemi COVID-19, bangunan itu masih kokoh berdiri.
Menanggapi hal ini, Danang menyebutkan bahwa Lippo Mall Puri tidak disegel. Melainkan, tanda disegel itu hanya untuk skybride saja. “Tapi sekarang sudah tidak ada masalah lagi karena ada sudah ada perjanjian perdamaian walaupun dalam putusan pengadilan sebelumnya diputuskan Lippo menang,” kata dia.