<p>Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Benhil, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Penjualan Online Mamin Naik 143%

  • JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Ago Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan produk makanan dan minuman (mamin) mengalami kenaikan penjualan di saluran daring hingga 143% selama masa pandemi COVID-19. Berdasarkan data perusahaan e-commerce enabler SIRCLO,  peningkatan permintaan pada  produk mamin tersebut terjadi di sepanjang Februari – Maret 2020 dan diperkirakan akan terus meningkat. “Hal ini […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Ago Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim mengatakan produk makanan dan minuman (mamin) mengalami kenaikan penjualan di saluran daring hingga 143% selama masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan data perusahaan e-commerce enabler SIRCLO,  peningkatan permintaan pada  produk mamin tersebut terjadi di sepanjang Februari – Maret 2020 dan diperkirakan akan terus meningkat.

“Hal ini menunjukan terjadinya pergeseran belanja dari yang semula pembelian langsung di toko ataupun pasar tradisional menjadi berbasis digital,” kata Abdul kepada TrenAsia.com, Jumat, 13 Juni 2020.

Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam banyak hal termasuk bertransaksi. Untuk itu, Kemenperin mendorong industri mamin untuk mengoptimalkan semua saluran pemasaran baik layanan digital, pasar tradisonal maupun modern.

Merujuk data Kemenperin, masing-masing platform memiliki kontribusi yang berbeda pada kinerja industri mamin. Di mana pasar tradisional berkontribusi sebanyak 71% – 72%, pasar modern 26% – 27% dan daring 1% – 2%. 

Tidak hanya menunjukkan kinerja positif dari aspek penjualan daring, harga produk mamin juga terpantau stabil dibandingkan dengan beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga. Hal tersebut dibenarkan Abdul yang terus memonitor perkembangan harga produk mamin, terutama produk  mamin yang strategis dan melakukan koordinasi dengan asosiasi industri dalam untuk memastikan stabilitas harga produk.

Abdul memaparkan alasan relatif stabilnya harga produk mamin salah satunya disebabkan oleh pelaku industri yang tidak menaikkan harga jual di tengah rendahnya permintaan. Selain itu, Kemenperin juga memberikan insentif pajak bagi industri terdampak untuk mengurangi beban produksi.

Menjelang tatanan normal baru (new normal), Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 dalam pelaksanaan Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dengan tetap melakukan pelaporan sesuai dengan SE Nomor 8 tahun 2020  tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Dengan regulasi tersebut, diharapkan industri mamin dapat rebound sekaligus tetap terjaga keamanan dan kesehatannya,” imbuh dia.

Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya pembebasan bea masuk untuk bahan bahan baku industri  serta mengusulkan untuk keringanan pembayaran listrik ke PT Perusahaan Listri Negara (Persero) (PLN).