Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di kawasan Jakarta Pusat, Kamis 30 Desember 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Penjualan Pertalite Akan Dibatasi, Ini 5 Segmen Konsumen yang Diusulkan Boleh Membelinya

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pembatasan pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 atau Pertalite kepada hanya lima kategori konsumen
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pembatasan pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 atau Pertalite kepada hanya lima kategori konsumen. 

Usulan itu diharapkan masuk dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu.  

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, usulan untuk mengatur pembatasan pembelian Pertalite itu mendesak dilakukan di tengah tren pertumbuhan konsumsi BBM RON 90 yang meningkat. Kementerian ESDM menargetkan lima kategori konsumen tersebut meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Tutuka menambahkan, bersama Kementerian ESDM mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum. Tujuannya tak lain untuk mempersempit cakupan penerima solar yang sesuai di mana dalam Perpres 191 saat ini masih terlalu luas.

Merujuk pada Perpres 191 tahun 2014, adapun segmen konsumen penerima solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Hingga saat ini pemerintah tak kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa untuk melanjutkan usulan revisi Perpres 191 tahun 2014 tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk beberapa jenis yang berlaku pada tahun 2023.

Rincinanya, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL) dan minyak solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau pertalite 32,56 Juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan pers Sabtu, 7 Januari 2022.