Ilustrasi asuransi.
IKNB

Penjualan Premi Asuransi Jiwa via Agen Masih Susut, Bancassurance Tunjukkan Performa Positif

  • Menurut catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada kuartal I-2024, penjualan premi via agen menyusut 0,26% secara year-on-year (yoy) dari Rp14,53 triliun menjadi Rp14,16 triliun.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Penjualan premi asuransi jiwa melalui keagenan masih melanjutkan penurunan secara tahunan pada kuartal pertama tahun ini sementara kanal bancasurrance menunjukkan performa positif. 

Menurut catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada kuartal I-2024, penjualan premi via agen menyusut 0,26% secara year-on-year (yoy) dari Rp14,53 triliun menjadi Rp14,16 triliun. 

Penurunan tersebut terjadi juga pada kuartal I tahun lalu, tepatnya menurun sebesar 0,2% yoy dari Rp14,64 triliun yang tercatat pada tiga bulan pertama tahun 2022 menjadi Rp14,53 triliun pada periode yang sama pada tahun 2023. 

Pada kuartal I-2023, penjualan premi melalui kanal bancassurance menukik lebih tajam dibanding keagenan, yakni mencapai 13,1% yoy dari Rp21,87 triliun menjadi Rp19 triliun.

Namun, pada akhir kuartal I-2024, penjualan premi asuransi jiwa melalui bancassurance berhasil memulih dan mencetak pertumbuhan positif walaupun masih cenderung tipis, yakni sebesar 0,5 dari Rp19 triliun menjadi Rp19,09 triliun. 

Tidak hanya bancassurance, penjualan premi melalui kanal distribusi alternatif pun mencatatkan pertumbuhan setelah sebelumnya alami penyusutan. 

Pada akhir kuartal pertama tahun ini, penjualan premi melalui distribusi alternatif meningkat 5,6% yoy dari Rp12,07 triliun menjadi Rp12,75 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, penjualan premi melalui distribusi alternatif mengalami penyusutan 3,3% yoy dari Rp12,48 triliun menjadi Rp12,07 triliun.

Untuk diketahui, distribusi alternatif dalam penjualan premi asuransi adalah metode penjualan melalui kerja sama dengan industri keuangan nonbank (IKNB), telemarketing, direct marketing, broker, e-commerce, employee benefit consultant, dan sebagainya.

Baca Juga: Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Melesat, Uang Pertanggungan Capai Rp5.495,9 Triliun

Sebelumnya Turun, Pendapatan Premi Kembali Tumbuh

AAJI melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia menunjukkan hasil yang positif pada kuartal I-2024.

Pendapatan premi yang merupakan sumber utama bagi perusahaan asuransi jiwa, mencapai Rp 46 triliun pada periode Januari-Maret 2024. Angka ini mengalami peningkatan 0,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, pendapatan premi industri asuransi jiwa mengalami penyusutan 6,9% secara tahunan ke angka Rp45,6 triliun. Penyusutan tersebut utamanya disebabkan oleh merosotnya pendapatan premi dari produk unit link yang penurunannya mencapai 20,9%. 

Akan tetapi, pada kuartal pertama tahun ini, total pendapatan premi asuransi jiwa berhasil tumbuh meskipun pendapatan premi dari produk unit link masih berada dalam tren penurunan dengan persentase sebesar 16,4% secara tahunan.

 Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa hasil positif ini menjadi fondasi yang kuat bagi industri untuk terus berkembang sepanjang tahun 2024.

 "Di awal tahun 2024 ini total pendapatan premi tumbuh tipis sebesar 0,9%. Hasil tersebut didorong oleh pendapatan premi lanjutan yang naik sebesar 3,3% dengan total nilai sebesar Rp. 19,35 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran para pemegang polis akan proteksi jangka panjang asuransi jiwa semakin baik," ujar Budi dalam konferensi pers paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2024 di Rumah AAJI pekan lalu. 

Selain pendapatan premi, pendapatan dari hasil investasi juga mencatatkan kenaikan signifikan dengan total Rp12,32 triliun, meningkat 99,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, selama periode Januari hingga Maret 2024, industri asuransi jiwa mencatat total pendapatan sebesar Rp 60,71 triliun, meningkat 11,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

Jumlah total tertanggung hingga Maret 2024 tercatat sebanyak 81,76 juta orang, dengan total uang pertanggungan mencapai Rp5.495,88 triliun, turun 6,6%.

 Dikatakan oleh Budi, data ini menunjukkan bahwa setiap individu yang memiliki asuransi jiwa rata-rata memiliki uang pertanggungan sebesar Rp67 juta. 

"Jika dibandingkan dengan nilai upah minimum Jakarta saat ini sebesar Rp5,6 juta maka dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa industri asuransi jiwa dapat memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama kurang lebih 12 bulan jika terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian finansial,” ujar Budi.