PLTU Cirebon
Energi

Pensiun Dini PLTU Batu Bara Masih Terganjal Pembentukan Roadmap

  • Direktur Konservasi Energi EBTKE, Hendra Iswahyudi menyebut, saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun draf peta jalan (roadmaps) terkait pensiun dini PLTU batu bara.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah sudah mencanangkan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.

Akan tetapi, rencana kerja pensiun dini PLTU masih belum terang benderang lantaran peta jalan (roadmap) masih disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, saat ini sumber energi fosil seperti baru bara masih mendominasi sumber energi nasional.

Pensiun dini PLTU adalah kebijakan untuk menghentikan operasional PLTU sebelum masa akhir operasionalnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi batu bara yang menghasilkan emisi karbon

Direktur Konservasi Energi EBTKE, Hendra Iswahyudi menyebut, saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun draf peta jalan (roadmap) terkait pensiun dini PLTU batu bara. 

"Kami sudah menyusun draft-nya, namun agar ini lebih Good Corporate Governance (GCG), kami sedang konsultasikan dengan Jamdatun. Mulai rapat untuk terus, agar policy negara ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, misalkan di kemudian hari ada kerugian negara dan sebagainya," katanya saat ditemui di Bandung, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Hendra, setelah setelah peta jalan dibentuk baru akan dikeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) sehingga ketiga Menteri yaitu Menteri BUMN, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan berdiskusi dan menyepkati prioritas peta jalan yang dibuat.

Hendra membocorkan jika, Kementerian yang dikepalai Bahlil Lahadalia ini tengah mengaji dan mengitung jika pensiun dini PLTU dilakukan sebelum 2030 nanti.

Adapun perhitungan ini juga akan berkesinambungan dengan pembiayaan yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) melalui program Energy Transition Mechanism (ETM). ETM sendiri adalah program pembiayaan ADB untuk mengakselerasi transisi energi berkelanjutan dari energi fosil ke energi bersih, yang dikolaborasikan bersama dengan pemerintah negara-negara, investor swasta dan filantropi.

Keputusan disepakati ADB dan pemerintah Indonesia melalui program Energy Transition Mechanism (ETM). Penandatanganan MoU di sela penyelenggaraan COP 28 UNFCCC Dubai, 5 Desember 2023, disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa.

Kementerian ESDM menuturkan, Indonesia dan ADB menyepakati komitmen melakukan pensiun dini (early retirement) PLTU di Indonesia, yang dijalankan dalam kerangka ETM dan Just Energy Transition Partnership (JETP).

"Nah ini nanti tinggal kita tunggu karena juga enggak boleh tergesa-gesa, dikalkulasi, BKF juga sedang mengalkulasi perhitungannya, BPKB juga akan mereview, sehingga nanti walaupun ini jadi benar-benar selesai," lanjutnya.

13 PLTU Masuk Daftar Pensiun Dini

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, dalam hal ini ada 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," ujar Dadan ditemui di Hotel St Regis pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi apakah PLTU Ombillin, PLTU Suralaya dan PLTU Paiton, Dadan mengatakan ketiganya masuk dalam daftar suntik mati PLTU yang direncanakan ke depan. Namun terkait waktu kata Dadan belum ditentukan.

Pemerintah, lanjut Dadan, terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.