<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) / Dok. Kementerian ESDM</p>
Energi

Pensiun Dini PLTU Disebut Bebani PLN, Menteri ESDM Buka Suara

  • Program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, menemui sejumlah ganjalan. Salah satunya dikhawatirkan akan membebani keuangan PT PLN (Persero).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, menemui sejumlah ganjalan. Salah satunya dikhawatirkan akan membebani keuangan PT PLN (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, pensiun dini PLTU membutuhkan restu dari tiga menteri. Tiga menteri itu yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dan tengah disiapkan secara baik.

"Pensiun dini kan lagi disiapkan itu perlu nanti persetujuan 3 menteri, Keuangan, BUMN sama ESDM. Kita lagi siapin ya mekanisme baiknya," katanya di Kementerian ESDM pada Jumat, 8 September 2023.

Arifin menyebut, satu mekanisme pemberhentian PLTU harus mencari sumber dana murah yang diambil oleh sebuah entitas. Dengan sumber dana murah ini maka umur PLTU dapat diperpendek dan prosesnya lebih cepat. 

Arifin mengakui opsi mendapatkan dana murah itu bisa berasal dari Just Energy Transition Partnership (JETP). Harapannya hal ini dapat meringankan beban keuangan PLN.

Sekedar informasi, Indonesia mendapat komitmen pendanaan US$20 miliar dari negara-negara maju dalam JETP di KTT G20 beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kekhawatiran keuangan PLN akan terbebani akibat pensiun dini PLTU diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pasalnya besarnya dana yang digelontorkan.

Maka saat ini pemerintah masih menghitung ulang dan mengidentifikasi PLTU mana saja yang akan dipensiunkan. Masalah lain yang timbul, pemerintah juga harus putar otak untuk mencari sumber energi lainnya mengisi kekosongan ketika PLTU batu bara jika sudah tiada.

Aset yang mangkrak bagi PLN, juga menjadi pertimbangan pemerintah. Sri Mulyani mengatakan, ketika aset itu sudah tak bisa digunakan, maka pemerintah harus mengisinya dengan membangun energi terbarukan.