<p>Ilustrasi</p>
Nasional

Pensiun Dini PLTU Semakin Dekat, Apa Kabar RUU EBT?

  • Belakangan ini pemerintah tengah kencang mengatakan ingin melakukan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan menggerakan ke transisi energi baru terbarukan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Belakangan ini pemerintah tengah kencang mengatakan ingin melakukan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara demi transisi ke energi baru terbarukan.

Namun dalam pengembangannya, saat ini EBT belum memiliki aturan atau payung hukum tertinggi yakni Undang-Undang (UU). Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan EBT untuk Kebutuhan Listrik.

Adapun Rancangan Undang Undang EBT sendiri, terakhir masih dalam Daftar Investarisir Masalah (DIM) RUU EBT yang belum diserahkan ke DPR RI.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan, mengatakan untuk menerapkan EBT, pemerintah perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) sebagai payung hukum untuk menciptakan kepastian hukum.

Apalagi Indonesia baru saja melaksanakan forum besar seperti G20 dimana banyaknya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait proyek EBT yang diteken selama rangkaian acara KTT G20.

"Selama G20 ini, banyak MoU yang ditandatangani pemerintah dengan negara lain, pemerintah harus gerak cepat untuk meneruskan mau bagaimana EBT ini akan dikelola," ujar Mamit kepada TrenAsia 17 November 2022.

Sementara itu sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat, akan ada sebanyak 33 PLTU batu bara yang masuk dalam daftar list pensiun dini. 33 PLTU batu bara itu berkapasitas 16,8 Giga Watt (GW).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan, hingga saat ini pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang terkait Energi Baru dan Energi Terbarukan.

"Di samping itu, saat ini Pemerintah sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang terkait Energi Baru dan Energi Terbarukan yg merupakan inisiatif dari DPR sebagai regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan adil," ujar Dadan kepada TrenAsia pada Kamis, 17 November 2022.

Dadan menambahkan selain RUU, untuk skema serta aturan terkait pensiun dini diatur dalam Keputusan Menteri terkait roadmap early retirement yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian.

Selain itu Kementerian ESDM juga bersama dengan PT PLN (Persero), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk kesiapan mekanisme early retirement unit PLTU yang akan dipensiunkan.