Penting! Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Hak Dasar Setiap Pekerja
- Ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga berkontribusi pada produktivitas perusahaan.
Kolom
JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah serangkaian usaha dalam dunia pekerjaan untuk memastikan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Prosedur dan usaha yang ditetapkan bertujuan mencegah kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan serta mengontrol atau menghilangkan bahaya yang mungkin timbul, dengan tujuan mencapai tingkat risiko yang dapat diterima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penerapan K3 memiliki dampak signifikan dalam menjaga kondisi kerja, mencegah kecelakaan dan insiden, serta menjaga kesehatan pekerja. Ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga berkontribusi pada produktivitas perusahaan.
Dilansir dari ui.ac.id, Kamis, 5 Oktober 2023, di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Oleh karena itu, K3 adalah hak semua pekerja, termasuk mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti pekerja muda, pekerja perempuan, dan pekerja yang sudah lanjut usia.
- Bank Daerah Makin Akrab, BJB dan Bank Maluku Malut Bersinergi Kembangkan Struktur KUB
- 200 Driver Gojek Difabel Dapat Asuransi, Penunjang Operasional, Hingga Sembako dari BRI Insurance
- Catat Rekor, Bank Mega Syariah Raup Penjualan Sukuk Wakaf Rp84,79 Miliar
Perlindungan K3 juga diatur dalam peraturan perundangan, kebijakan, dan standar-standar yang menempatkan K3 sebagai prioritas utama dan sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan semata, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Tren terkini dalam K3 mengalami perkembangan positif dengan menekankan perlindungan kesehatan pekerja berdasarkan kerentanan individu, tanpa memandang usia atau jenis kelamin. Hal ini memastikan bahwa pekerja perempuan mendapat perlindungan yang sama dalam menghadapi risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka, dan bahwa semua pekerja memiliki hak yang sama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan mereka.
Dengan memahami pentingnya K3 dalam dunia kerja, pemerintah, perusahaan, dan semua pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan K3 sebagai bagian integral dari dunia kerja yang sehat, aman, dan produktif.