PT Bank Amar Indonesia Tbk
Korporasi

Penuhi Kewajiban Modal Inti, Bank Amar (AMAR) Rights Issue Rp1,27 Triliun

  • PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) sedang mengupayakan untuk memenuhi modal inti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022. Maka dari itu, AMAR akan menggelar Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Korporasi
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) sedang mengupayakan untuk memenuhi modal inti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022. Maka dari itu, AMAR akan menggelar Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), adapun jumlah saham yang ditawarkan adalah 4.560.722.760 atau 24,81% dari modal ditempatkan dan disetor secara penuh.

"Untuk nilai nominal adalah sebesar Rp100 per saham dan harga pelaksanaan Rp280 per saham," seperti dikutip dalam keterbukaan informasi pada Kamis, 3 November 2022.

Sementara itu, jumlah dana yang akan diterima perseroan dari aksi ini adalah Rp1,27 triliun. Kemudian, saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan rights issue ini adalah saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI.

Lebih lanjut, menurut manajemen AMAR, dana pada hasil rights issue ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh perseroan sebagai modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah.

HMETD ini akan mulai dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 28 November 2022.

Sedangkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dalam rangka HMETD per 25 Oktober 2022, Tolaram menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.

Tambahan informasi, Tolaram adalah pemegang saham utama perseroan sekaligus pemegang saham pengendali yang memiliki 8,22 miliar saham di Bank Amar. Tolaram mempunyai hak untuk memperoleh 2,71 miliar saham baru.

Diketahui, AMAR sedang gencar mempertebal struktur permodalan untuk memenuhi ketentuan OJK.

Beleid modal inti minimum telah dikeluarkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) No.12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum dengan batas waktu yang bertahap. Perinciannya modal inti harus dimiliki mulai dari Rp1 triliun pada akhir 2020, lalu Rp2 triliun pada 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun di akhir tahun ini.