Penuhi Panggilan Kejagung, Achsanul Datang 1 Jam Lebih Awal
- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung, Jumat 3 November 2023.
Nasional
JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung, Jumat 3 November 2023. Achsanul Qosasi diketahui telah tiba di Kejagung sejak pukul 08.00 WIB, lebih cepat daripada waktu pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
“Sudah (datang) dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya. Achsanul Qosasi dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi serta dimintai klarifikasi terkait aliran dana dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Ketut mengatakan pihaknya bakal mendalami keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejagung sendiri telah menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diterima pada Selasa 31 Oktober 2023. Soal pemanggilan dirinya oleh Kejagung, Pemilik klub sepak bola Madura United itu siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Achsanul mengaku selalu teguh dalam pendiriannya untuk konsisten membantu penegakan hukum. Dia pun menjelaskan terkait fakta persidangan yang memunculkan inisial namanya. Dalam sebuah kesempatan, Achsanul mengakui pernah melakukan audit dalam proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul menyebut kasus BTS itu ditemukan atas hasil audit BPK.
Diketahui, mencuatnya nama Achsanul Qosasi dalam pusaran korupsi BTS bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa kasus tersebut.
Galumbang membeberkan nama AQ, inisial Achsanul Qosasi, saat dicecar soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK. “Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” terang Achsanul.
Galumbang sendiri enggan menyimpulkan keterlibatan AQ dalam kasus tersebut, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” jelas Galumbang.
Kejagung telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi BTS. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun sejumlah tersangka tengah disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga masih menjalani persidangan.