Muhammad lutfi, hadir di Kejagung
Nasional

Penuhi Panggilan Kejagung, M Lutfi Jawab 61 Pertanyaan Penyidik

  • Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Di Gedung Bundar Kejagung, Lutfi dicecar 61 pertanyaan selama hampir 8 jam oleh penyidik Kejagung. Dirinya diketahui datang di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 08.55 WIB. “Saya menjawab 61 pertanyaan dan mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu,” ujar Lutfi.

Pihak Kejagung menilai Lutfi cukup kooperatif dalam memberikan jawaban. “Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Agung Kuntadi. 

Lutfi memenuhi panggilan kedua Kejagung setelah absen pada panggilan pertama karena mengantarkan istrinya berobat. Panggilan kedua tersebut dilayangkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tertanggal 4 Agustus 2023. 

Dalam panggilan tersebut ia mengonfirmasi kedatangannya melalui kuasa hukumnya. Selain M Lutfi, KPK telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus yang sama. Airlangga diperiksa pada 24 Juli 2023 selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejagung. 

Penyidikan terhadap Menko Perekonomian sebagai saksi merupakan pengembangan dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dan telah inkracht pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Diketahui salah satu orang yang dijatuhi vonis yaitu staf khusus Airlangga. Namun dalam penyidikan terdahulu, Airlangga tidak turut diperiksa.

Sejauh ini ada tiga perusahaan yang ditetapkan Jampidsus sebagai tersangka korporasi dalamkorupsi terkait persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan sawit besar tersebut diketahui juga telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Adapun putusan hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi di MA pada 2022 lalu. Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan para terpidana yang berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki hukuman berbeda antara 5 hingga 8 tahun. Perbuatan yang dilakukan pelaku dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Hal ini karena terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp6,19 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat akibat kenaikan minyak goreng. 

Dalam perkara tersebut, hakim pada putusannya memandang perbuatan yang dilakukan oknum dari perusahaan sawit itu sebagai kejahatan korporasi. Hal ini karena perusahaan tempat oknum tersebut bekerja memperoleh keuntungan dari aksi yang mereka lakukan.