Penuhi Syarat, Sanksi PT Independen Pialang Asuransi Dicabut OJK
- Keputusan ini diumumkan melalui surat Nomor PENG-3/PD.1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024. Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
IKNB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya diberlakukan terhadap PT Independen Pialang Asuransi.
Keputusan ini diumumkan melalui surat Nomor PENG-3/PD.1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024. Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
PT Independen Pialang Asuransi, yang berkantor pusat di Gedung Binasentra lantai 3 Ruang 310 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran Jakarta Selatan 12870, sekarang diizinkan untuk kembali menjalankan jasa keperantaraan asuransi.
- Ekonomi Tidak Pasti, Ini 6 Tips Sukses Miliki Bisnis Sampingan
- Tips Agar Tidak Tertipu saat Belanja Online
- 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 2 dari Indonesia
Pencabutan sanksi ini terjadi setelah pemegang saham pengendali perusahaan telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh OJK. Salah satunya adalah pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur bahwa calon pihak utama harus memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Selain itu, pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi juga menjadi pertimbangan dalam pencabutan sanksi.
Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: 5 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset Terjumbo
Dengan demikian, PT Independen Pialang Asuransi kini telah memenuhi semua ketentuan yang diperlukan dan diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Langkah ini memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya di sektor asuransi.Pencabutan sanksi ini juga memberikan sinyal positif bagi industri asuransi secara keseluruhan. Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, perusahaan asuransi dapat membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata regulator dan masyarakat.
Pencabutan sanksi ini juga menjadi momentum bagi PT Independen Pialang Asuransi untuk terus meningkatkan kinerjanya. Dengan mendapatkan kepercayaan kembali dari OJK, perusahaan diharapkan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya.
Selain itu, pencabutan sanksi ini juga bisa menjadi peluang bagi PT Independen Pialang Asuransi untuk mengembangkan bisnisnya lebih lanjut. Dengan memanfaatkan momentum positif ini, perusahaan dapat melakukan ekspansi ke berbagai wilayah dan menawarkan produk-produk asuransi yang lebih inovatif dan kompetitif.
- Jelang Putusan MK, Saham Adaro (ADRO-ADMR) Terpantau Gacor
- Saham NCKL, DOID dan MTEL Menarik Disimak Saat IHSG Diramal Menguat
- Hari Ini RUPS, Cek Historis Dividen Sampoerna (HMSP)
Sebelumnya, OJK telah memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk PT Independen Pialang Asuransi melalui surat Nomor S-17/PD.1/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Sanksi ini berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat tersebut diterima karena belum adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pemegang saham pengendali perusahaan serta kurangnya pelaporan susunan pemegang saham terbaru.
Sehubungan dengan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi hingga permasalahan yang menyebabkan sanksi ini diperbaiki. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada.