<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan waktu perpanjangan PSBB periode II di Jakarta. / Facebook @DKIJakarta</p>
Nasional

Penularan COVID-19 Masih Tinggi, Anies Resmi Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari pada 24 April hingga 22 Mei 2020 guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari guna mengatasi pandemik wabah virus corona (COVID-19).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan status PSBB tahap pertama selama 14 hari yang dilakukan pada 10-23 April 2020.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020,” kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Rabu, 22 April 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan pergerakan kasus penularan COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya relatif tetap selama masa pemberlakuan PSBB pada 10-23 April.

“Pergerakan kasus positif COVID-19 masih terus bertambah,” kata Anies.

Anies menuturkan kecepatan jumlah penularan COVID-19 di belahan dunia juga mengalami hal yang sama sehingga membutuhkan waktu untuk mengatasi virus corona itu. Menurut dia, masyarakat DKI Jakarta masih banyak yang tidak taat terhadap pemberlakuan PSBB.

Termasuk sejumlah perusahaan yang tidak termasuk pengecualian pada aturan PSBB, masih beroperasi mempekerjakan karyawannya.

“Karena itulah saya sampaikan pada semuanya kita ingin agar cepat selesai maka semua harus kompak untuk disiplin melaksanakannya,” tutur Anies.

Anies menekankan agar masyarakat di wilayah DKI Jakarta disiplin untuk beraktivitas di rumah dan mengurangi kegiatan di luar.

Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah tersebut dengan pertimbangan angka penderita COVID-19 di ibu kota yang terus naik.

“Kasus COVID-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB,” ujar Catur.

Data dari laman resmi informasi virus corona (COVID-19) menyebut sejak 10 April 2020 atau hari pertama diterapkan PSBB tercatat 1.719 kasus positif. Pada Rabu, terhitung warga yang terpapar virus asal Wuhan (China) itu 3.399 orang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan segera mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena ada kekhawatiran penularan virus itu bertambah menyebar bila tak diperpanjang.

“Memang harus diperpanjang. Kan jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun jumlah yang sembuh juga meningkat. Pak Anies segera ajukan ke Kemenkes untuk perpanjangan,” kata Taufik.

Politikus Partai Gerindra ini menilai perpanjangan harus sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bahkan sampai angka penderita COVID-19 menurun.

Penegakan Hukum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan fokus penegakan hukum pada PSBB periode kedua selama 28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

“Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak,” kata Anies.

Dia mengimbau kepada semua untuk mematuhi PSBB. “Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi,” katanya.

Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan.

Nantinya baik penindakan atas perbuatan pribadi terkait kerumunan maupun perusahaan-perusahaan yang tetap memaksakan kerja dari tempat kerja meski bukan bagian dari 11 sektor yang dikecualikan akan ditindak tegas oleh petugas keamanan.

Anies mengatakan, sanksi tegas terhadap perusahaan bahkan bisa mencapai pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan dengan membiarkan pekerjanya bekerja selama masa PSBB.

Hal itu karena fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB sesuai Pergub DKI 33/2020 tetap beroperasi secara normal.

“Kami ada beberapa contoh perusahaan memaksakan karyawannya bekerja dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan,” kata Anies.

Karena itu, Anies berharap masyarakat serta perusahaan-perusahaan dapat menaati PSBB periode kedua agar angka kasus COVID-19 dapat dengan cepat menurun dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali.

“Saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah beribadah dari rumah dan kami terus akan melaksanakan program-program jaring pengaman sosial,” kata Anies. (SKO)