Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Tak Lagi Wajib Bawa STRP

  • Pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melakukan penyesuaian syarat penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai hari ini, Senin, 26 Juli 2021. Pelanggan KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Karawang dan Stasiun Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP (surat tanda registrasi pekerja) atau surat tugas, yang sebelumnya disyaratkan.

Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan, seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen.

Seperti yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meskipun kembali diperpanjang, Pemerintah mengeluarkan sejumlah pelonggaran yaitu beberapa sektor usaha diperbolehkan buka secara terbatas. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia