logo
Ilustrasi seleksi CPNS.
Nasional

Penundaan Pengangkatan CPNS Membuat Nasib Peserta Terombang-ambing

  • Jika memang ada rencana penundaan, setidaknya diberikan pemberitahuan sejak Januari, bertepatan dengan pengumuman final. Dengan begitu, sebagai peserta bisa siap menghadapi perubahan tersebut.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas Rini, Jumat, 7 Maret 2025, dikutip menpan.go.id.

Berdasarkan hasil rapat bersama menetapkan pengangkatan CPNS ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026. Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 ini berdampak panjang.

Penundaan jadwal pengangkatan menyebabkan pelamar CPNS yang sudah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaannya berisiko menganggur dan kehilangan sumber penghasilan.

“Sebagai orang yang telah lulus seleksi CPNS 2024, aku merasa dirugikan. Karena sesuai dengan jadwal awal, pengusulan NIP seharusnya berlangsung hingga akhir Maret, sedangkan pengangkatan dijadwalkan pada April atau Mei 2025. Terus tiba-tiba waktu sidang antara DPR dan Menpan RB dan BKN, kok tiba-tiba diundur yang CPNS jadi Oktober 2025 dan PPPK bulan Maret 2026,” kata salah satu peserta lolos CPNS 2024 yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihubungi TrenAsia, Jumat, 14 Maret 2025.

Perubahan ini tentu sangat merugikan peserta yang telah lulus CPNS 2024, karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemberitahuannya mendadak. Seharusnya, kalau memang mau diundur, pengumumannya tidak semendadak itu. Karena ini sudah masuk bulan Maret dan berita pengunduran itu baru diberitahukan juga pas Maret kemarin,” sambungnya.

Menurut dia, jika memang ada rencana penundaan, setidaknya diberikan pemberitahuan sejak Januari, bertepatan dengan pengumuman final. Dengan begitu, sebagai peserta bisa siap menghadapi perubahan tersebut.

Saat ini, banyak perdebatan terkait kebijakan baru tersebut, dengan sebagian orang menilai bahwa CPNS seharusnya lebih bersyukur atau bersabar. Dia menekankan, inti permasalahannya bukanlah soal bersyukur atau tidak, melainkan pemberitahuan yang terlalu mendadak.

Hal ini sangat merugikan banyak pihak, terutama mereka yang sudah terlanjur resign dari pekerjaan, mengambil cuti kuliah, mengundurkan diri dari perkuliahan, atau bahkan sudah pindah ke domisili penempatan. Dengan waktu tunggu yang semakin panjang, dampak yang dirasakan pun semakin besar.

“Dari aku sendiri ini kan masih menunggu instruksi Presiden (Inpres), aku berharap semoga dengan adanya Inpres juga mempertimbangkan aspirasi dari peserta yang lolos juga dari CPNS 2024,” paparnya.

Ia menambahkan, karena kebijakan yang sifatnya mendadak itu tentunya banyak merugikan pihak terkait terutama untuk para peserta CPNS, dan tentunya jika kebijakan ini tetap diteruskan sesuai timeline yang CPNS Oktober 2025, dan PPPK Maret 2026, hal itu ditakutkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Karena keputusan ini mendadak, dan dari awal alasannya supaya serentak dan supaya semua instansi baik kementerian ataupun lembaga baik pusat atau daerah supaya serentak dan tidak beda. Memang karena alasan itu seharusnya tidak bisa dijadikan suatu alasan yang logis karena misal ada instansi yang telat harusnya instansi yang telat menyesuaikan instansi yang tepat waktu. Tapi kok ini yang tepat waktu malah nunggu yang telat, kan aneh,” kata dia.

“Tapi yang jelas semoga kebijakan yang ada setelah instruksi Presiden nantinya bisa mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Baginya, apa pun itu, semoga yang terbaik. Namun, jika pada akhirnya pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat atau peserta, setidaknya perlu solusi yang logis dan memungkinkan mereka untuk tetap bertahan hidup. Karena saat ini, yang paling dibutuhkan adalah uang untuk bertahan hidup. 

Banyak dari teman-teman yang sudah terlanjur resign. Di sektor swasta, misalnya, terdapat aturan one-month notice, sehingga banyak peserta yang sudah mengundurkan diri pada Maret karena mengacu pada timeline awal pengangkatan di April atau Mei. Langkah yang mereka ambil sebenarnya sudah tepat, tetapi keputusan dari pihak atas yang diumumkan secara mendadak menyebabkan banyak peserta tidak terima.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang bagi CPNS 2024 yang sudah terlanjur mengundurkan diri agar dapat kembali bekerja di perusahaan sebelumnya. Kepala BKN Zudan Arif menyatakan bahwa bantuan yang diberikan meliputi upaya komunikasi dengan perusahaan lama melalui pihak-pihak terkait.

“Cuma kebijakan itu menuai pro dan kontra karena kan udah terlanjur resign ya, namanya terlanjur resign kan mesti udah ada pengganti, dan nggak bisa lah tiba-tiba balik lagi ke swasta atau perusahaan sebelumnya. Ya mungkin ada yang bisa, cuma kan tidak bisa dipukul rata,” ungkap salah satu peserta lolos CPNS 2024 yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Sebenarya duduk perkaramya itu bukan kayak keresahan kami yang takut amit-amit dibatalkan atau tidak jadi diangkat itu tidak. Cuma yang menjadi keresahan kami itu menyambung hidup sampai di bulan Oktober 2025 untuk CPNS dan PPPK Maret 2026. Itu menyambung hidup permasalahannya. Bukan perkara kejaan yang terlanjur resign atau gimana.”

Dia mengatakan, kesalahannya terletak pada ketidaksesuaian dengan timeline awal, dan meskipun ada penundaan, seharusnya tidak diumumkan secara mendadak. Selain itu, sebagai CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, masih menunggu Inpres terbaru, yang diperkirakan akan keluar paling lambat minggu depan.

Di samping itu, perubahan jadwal penerbitan NIP yang sedang berlangsung tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga membawa berbagai kisah menyedihkan sebagai dampaknya.

Salah satunya adalah kerugian finansial yang dialami oleh seorang CASN berinisial “L,” yang rugi hingga Rp75 juta akibat perubahan jadwal ini. Seperti banyak CASN lainnya, “L” memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi mempersiapkan diri menjadi ASN.

“L” harus membayar penalti sebesar Rp75 juta sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerjanya. Perubahan jadwal ini membuat “L” dan CASN lainnya berada dalam ketidakpastian, karena mereka telah kehilangan pekerjaan sebelumnya namun belum dapat memulai tugas sebagai ASN.